6 Hal soal Ketua Komisi II DPRD Gorontalo Dianiaya Usai Sidak Tambang Ilegal

Posted on

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto diduga dianiaya hingga diseret oknum penambang usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) tambang emas ilegal di Kabupaten Bone Bolango. Mikson langsung melaporkan peristiwa itu ke Polda Gorontalo.

Mikson mengalami aksi kekerasan di Jalan Prof. DR. Jhon Aryo Katili, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Kamis (27/11) sekitar pukul 17.30 Wita. Peristiwa penganiayaan itu terekam hingga videonya viral di media sosial.

“Iya, saya yang ada dalam video itu saya diseret, diancam,” ujar Mikson saat dikonfirmasi infocom, Jumat (28/11/2025).

Dirangkum infocom, berikut 6 hal soal Ketua Komisi II DPRD Gorontalo dianiaya usai sidak tambang ilegal:

Politisi NasDem itu melakukan sidak tambang emas ilegal di Kecamatan Suwawa Tengah, Bone Bolango, pada Rabu (26/11). Dia mendatangi lokasi tambang emas itu karena menerima keluhan dari warga setempat.

“Saya ini anggota DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus Ketua Komisi II DPRD karena ini bidang saya terkait pengolaaan pertambang emas ilegal,” katanya.

Dia mengatakan pendulang emas di lokasi tersebut diduga menggunakan zat kimia yang membahayakan lingkungan. Apalagi di lokasi tersebut terdapat Sungai Bone.

“Pengolahan pertambang ini sudah ada di perkampungan, kami dapat informasi dari warga yang mana pengelolaan tambang emas ini terindikasi pakai zat kimia yang membahayakan kesehatan dan lingkungan,” bebernya.

Mikson menuturkan para penambang kemudian datang menemuinya di kantor NasDem Gorontalo sehari setelah sidak atau Kamis (27/11). Dia pun berniat mengajak para penambang itu duduk bersama membahas tambang yang dikeluhkan warga.

“Saya ajak ke sini duduk bersama diskusi kalau ada yang tersinggung dengan kedatangan saya di lokasi itu kan begitu,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan para penambang itu marah-marah dan langsung menyeretnya ke mobil. Mikson melawan dan menolak ikut dengan para penambang itu ke dalam mobil.

“Mereka marah-marah pas datang di kantor NasDem Gorontalo. Pada hal saya sambut mereka dengan baik-baik tapi mereka malah marah-marah, menarik dan menyeret saya,” terangnya.

“Indikasinya mau dipaksa dibawa masuk mobil disekap. Saya diseret ditarik oleh mereka,” lanjutnya.

Para penambang ini lantas bertanya ke Mikson terkait informasi tambang. Dia pun menjawab turun ke lokasi sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan kesehatan.

“Mereka bilang kenapa bapak merespons informasi dari masyarakat, bapak turun sidak. Saya bilang saya ini bukan melihat jumlah orang baru mau turun tetapi semua aspirasi itu harus saya tampung kalau itu terkait dengan aspirasi menyangkut ada yang bisa membahayakan lingkungan dan kesehatan,” imbuh Mikson.

Dia menegaskan sidak yang dilakukan merupakan fungsi pengawasan Komisi II DPRD Gorontalo. Usai sidak, Mikson menemukan zat kimia yang digunakan dalam pengelolaan emas tambang tersebut.

“Tugas saya kan hanya bagaimana bisa mengawasi dan mencarikan solusi terkait isu ini begitu. Lokasi yang saya cek itu diduga menjadi pusat aktivitas pengolahan emas ilegal,” katanya.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, saya Komisi II DPRD menemukan indikasi kuat penggunaan bahan kimia berbahaya zat kimia yang berisiko tinggi. Dan harapan kami temuan ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait,” lanjutnya.

Mikson yang tidak terima kemudian melaporkan 5 penambang ke Polda Gorontalo dugaan tindak penganiayaan, pengancaman dan pengeroyokan. Laporan Polisi Nomor : LP/B/418/XI/2025/SPKT/Polda Gorontalo tanggal 27 November 2025

“Saya sudah melapor dugaan tindak penganiayaan, pengancaman dan pengeroyokan dan diserahkan ini ke Polda Gorontalo,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro membenarkan terkait laporan Miskon. Dia mengatakan kasus ini dalam pendalaman.

“Iya benar laporannya sudah masuk tadi malam. Dan sekarang sementara didalami,” ujar Desmont saat dikonfirmasi.

Polda Gorontalo kemudian menetapkan 5 pekerja tambang sebagai tersangka penganiayaan terhadap Mikson. Kelima tersangka itu langsung ditahan.

“Ada lima orang (tersangka), perkembangannya nanti akan dirilis,” ujar Kombes Desmont Harjendro kepada infocom, Senin (1/12).

Kelimanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat ketetapan Nomor: S.Tap/142-XI/RES.1.24/2025 Ditreskrimum Polda Gorontalo. Kelima tersangka masing-masing berinisial KK, IA, AT, US dan AM.

“Iya, sudah diamankan ditahan kemarin di Polda Gorontalo,” katanya.

Terpisah, Mikson Yapanto mengaku sudah mendapat informasi terkait penetapan 5 orang tersangka tersebut. Menurutnya, jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah.

“Iya sudah, saya dengar info dari mereka sudah ada penetapan tersangka. Sesuai laporan tapi kemungkinan akan bertambah karena ini pengeroyokan, penganiayaan,” katanya Mikson.

1. Mikson Sidak Tambang di Bone Bolango

2. Penambang Datangi Mikson di Kantor NasDem

3. Mikson Diseret-Nyaris Disekap

4. Penambak Tak Terima Mikson Sidak

5. Mikson Lapor Dugaan Penganiayaan

6. 5 Penambang Jadi Tersangka

Para penambang ini lantas bertanya ke Mikson terkait informasi tambang. Dia pun menjawab turun ke lokasi sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan kesehatan.

“Mereka bilang kenapa bapak merespons informasi dari masyarakat, bapak turun sidak. Saya bilang saya ini bukan melihat jumlah orang baru mau turun tetapi semua aspirasi itu harus saya tampung kalau itu terkait dengan aspirasi menyangkut ada yang bisa membahayakan lingkungan dan kesehatan,” imbuh Mikson.

Dia menegaskan sidak yang dilakukan merupakan fungsi pengawasan Komisi II DPRD Gorontalo. Usai sidak, Mikson menemukan zat kimia yang digunakan dalam pengelolaan emas tambang tersebut.

“Tugas saya kan hanya bagaimana bisa mengawasi dan mencarikan solusi terkait isu ini begitu. Lokasi yang saya cek itu diduga menjadi pusat aktivitas pengolahan emas ilegal,” katanya.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, saya Komisi II DPRD menemukan indikasi kuat penggunaan bahan kimia berbahaya zat kimia yang berisiko tinggi. Dan harapan kami temuan ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait,” lanjutnya.

Mikson yang tidak terima kemudian melaporkan 5 penambang ke Polda Gorontalo dugaan tindak penganiayaan, pengancaman dan pengeroyokan. Laporan Polisi Nomor : LP/B/418/XI/2025/SPKT/Polda Gorontalo tanggal 27 November 2025

“Saya sudah melapor dugaan tindak penganiayaan, pengancaman dan pengeroyokan dan diserahkan ini ke Polda Gorontalo,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro membenarkan terkait laporan Miskon. Dia mengatakan kasus ini dalam pendalaman.

“Iya benar laporannya sudah masuk tadi malam. Dan sekarang sementara didalami,” ujar Desmont saat dikonfirmasi.

4. Penambak Tak Terima Mikson Sidak

5. Mikson Lapor Dugaan Penganiayaan

Polda Gorontalo kemudian menetapkan 5 pekerja tambang sebagai tersangka penganiayaan terhadap Mikson. Kelima tersangka itu langsung ditahan.

“Ada lima orang (tersangka), perkembangannya nanti akan dirilis,” ujar Kombes Desmont Harjendro kepada infocom, Senin (1/12).

Kelimanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat ketetapan Nomor: S.Tap/142-XI/RES.1.24/2025 Ditreskrimum Polda Gorontalo. Kelima tersangka masing-masing berinisial KK, IA, AT, US dan AM.

“Iya, sudah diamankan ditahan kemarin di Polda Gorontalo,” katanya.

Terpisah, Mikson Yapanto mengaku sudah mendapat informasi terkait penetapan 5 orang tersangka tersebut. Menurutnya, jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah.

“Iya sudah, saya dengar info dari mereka sudah ada penetapan tersangka. Sesuai laporan tapi kemungkinan akan bertambah karena ini pengeroyokan, penganiayaan,” katanya Mikson.

6. 5 Penambang Jadi Tersangka