Guru di Tana Toraja Belum Terima TPG THR dan Gaji ke-13 di 2025 baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Guru menuntut hak tersebut segera ditunaikan Pemkab Tana Toraja.

“Tentunya sangat kecewa karena tidak ada kejelasan, ini kan hak kita,” kata seorang guru inisial S kepada infoSulsel, Kamis (15/1/2026).

Menurut S, gaji ke-13 dan THR sama dengan dua kali lipat dari gaji pokok. Sehingga, dengan adanya itu maka sangat diharapkan membantu meringankan kebutuhan keluarga.

“Seandainya cair, sangat bermanfaat karena jumlahnya lumayan, masing-masing dua kali gaji pokok,” ujarnya.

Diketahui, tunjangan guru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Penjelasan lebih rinci tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 tentang tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran TPG THR dan gaji ke-13 guru.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

“THR dan TPG ini sudah ditetapkan Kementerian Keuangan. Makanya kejelasan informasi ini sangat kami butuhkan. Ada atau tidaknya tetap harus disampaikan pada kami,” tuturnya.

Terkait itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tana Toraja, Andarias Lebang saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu terkait persoalan tunjangan guru.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Saya tidak bisa menjawab kalau soal ini karena yang mengeluarkan TPG itu dari pusat, bertanya ke pusat ki,” ujarnya.

Sementara Sekda Tana Toraja Rudhy Andi Lolo menegaskan tidak ada THR untuk guru di Tana Toraja. Namun tetap ada TPG meski belum ditransfer.

“THR kan Desember, tahun ini tidak ada. TPG Januari tahun ini belum ditransfer,” katanya.