Dua warga Suku Anak Dalam (SAD) di Merangin, Jambi, ditangkap polisi terkait kasus penculikan balita bernama Bilqis (4) di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya ditangkap atas laporan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat.
Dilansir dari infoSumbagsel, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi Kombes Jimmy Christian Samma mengatakan, dua orang terduga pelaku berinisial L dan R. Keduanya adalah orang yang sama saat menerima Bilqis.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Benar (menangkap dua warga SAD). Penculik anaknya beda dari Bilqis, tetapi diterima oleh SAD yang saat itu bersama Bilqis,” kata Jimmy kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).
Jimmy belum menjelaskan lebih jauh terkait penangkapan kedua warga itu. Dia mengaku Polda Jambi dan Polres Merangin hanya membantu dalam melakukan penangkapan.
“Untuk informasi detailnya, nanti kita sampaikan,” ujar Jimmy.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap 4 orang pelaku penculikan Bilqis dan sudah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat atas dugaan penculikan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Keempat tersangka berasal dari sejumlah daerah. Adapun tersangka yakni wanita inisial SY (30) warga Makassar, wanita NH (29) warga Sukoharjo, wanita MA (42) warga Merangin, serta pria AS (36) warga Merangin.
Dari hasil penyidikan, Bilqis ternyata tiga kali dijual dengan harga dan orang yang berbeda. Terakhir, korban dijual kepada warga Suku Anak Dalam di Jambi seharga Rp 80 juta.
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan penyidikan perkara TPPO tersebut segera berlanjut. Terbaru, pihaknya telah melakukan gelar perkara lanjutan dalam rangka penetapan tersangka baru.
“Kami dari penyidik Polda Sulawesi Selatan, dengan hasil gelar, kami sudah mendapatkan hasil gelar. Insyaallah akan nambah 1 tersangka,” ujar Irjen Djuhandhani di Mapolda Sulsel, Rabu (19/11).
Djuhandhani belum merinci identitas tersangka baru tersebut. Pihaknya masih menelusuri tempat kejadian perkara (TKP) tersangka melakukan tindak pidana.
“Memang kami masih melihat kepada TKP ataupun yuridiksi yang ada di Polda Sulawesi Selatan,” pungkasnya.
