117 Sertifikat Warga di Lahan Reklamasi Cempae Parepare Dibekukan

Posted on

Sebanyak 117 sertifikat tanah milik warga yang berada di lahan reklamasi Cempae Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibekukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu menyusul rencana Pemkot Parepare menertibkan asetnya di lahan tersebut.

Lahan reklamasi itu terletak di Jalan Petta Unga Cempae, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang. Penertiban aset itu merupakan tindaklanjut rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penertiban aset ini adalah bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi dari lembaga negara, yaitu KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP),” ungkap Plh Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka dalam keterangannya dikutip infoSulsel, Kamis (26/6/2025).

Sementara itu, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Musdaliah Karim mengatakan pihaknya membentuk tim untuk melakukan sensus Barang Milik Daerah (BMD). Kemudian akan menertibkan aset Pemda yang digunakan pihak lain.

“Sementara ini tim saya turun melakukan sensus BMD selama 1 bulan. Nanti akan ketahuan aset mana yang dikuasai secara sepihak tanpa ada perjanjian ataupun izin penggunaan ke Pemda,” jelasnya.

Musdaliah mengatakan penertiban aset akan dilakukan secara umum, termasuk lahan reklamasi Cempae. Dia mengungkapkan ada 117 sertifikat yang diterbitkan di lokasi reklamasi Cempae.

“Kalau data dari BPN itu ada 117 (sertifikat),” singkatnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor BPN ATR Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo membenarkan ada penerbitan sertifikat di lahan reklamasi Cempae. Sertifikat itu diterbitkan dalam kurun waktu 1981 hingga tahun 2019.

“Berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Parepare, pada lokasi dimaksud (reklamasi Cempae) telah terbit sertifikat hak milik pada kurun waktu tahun 1981 sampai dengan tahun 2019,” ungkapnya.

Ridwan mengatakan, sertifikat itu untuk sementara dibekukan berdasarkan surat dari Pemkot Parepare. Pembekuan sertifikat tanah itu juga berdasarkan hasil pertemuan Pemkot dan KPK.

“Kita tindak lanjuti berdasarkan surat dari Pemkot Parepare tanggal 17 September 2019 perihal identifikasi dan pembekuan izin pensertifikatan di atas lokasi Cempae. Hal itu menindaklanjuti hasil pertemuan Evaluasi dan Monitoring KPK dengan Pemerintah Kota Parepare,” jelasnya.

Dia mengatakan, hingga saat itu pihak BPN tidak lagi melayani penerbitan sertifikat yang berada di atas lahan reklamasi Cempae. Sehingga Pemkot Parepare bisa melakukan penertiban tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah.

“Maka Kantor Pertanahan Kota Parepare belum dapat melaksanakan pelayanan pertanahan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah pada lokasi tersebut,” pungkasnya.