1.070 PPPK Enrekang Akan Dirumahkan di 2026 hingga Kondisi Keuangan Stabil

Posted on

Pemkab Enrekang masih mematangkan rencana merumahkan 1.070 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai 2026. PPPK yang nantinya dirumahkan akan diaktifkan kembali setelah kondisi keuangan daerah membaik.

“Kalau dirumahkan artinya saat kondisi keuangan daerah membaik bisa bekerja kembali. Jadi bukan diputus,” kata Plt Kepala BKPSDM Enrekang, Kurniawan kepada infoSulsel, Kamis (16/10/2025).

Kurniawan menuturkan, pihaknya memilih akan merumahkan PPPK angkatan 2021 dan 2022. Hal ini karena kontrak mereka juga rata-rata telah berakhir.

“Mereka dikontrak lima tahun saat fiskal kita masih bagus. Sekarang kita harus efisiensi, makanya muncul alternatif merumahkan mereka sementara,” ujarnya.

Dia pun tak menampik jika kebijakan ini nantinya dapat berdampak buruk bagi para PPPK. Namun Kurniawan menyebut jika ini cukup membantu Pemkab Enrekang dalam mengatasi keterbatasan anggaran.

“Kalau dilihat dari sisi kemanusiaan, ini kebijakan pahit. Tetapi jujur memang lumayan besar anggaran untuk PPPK ini. Kita bisa cukup terbantu jika opsi merumahkan ini dijalankan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Enrekang akan merumahkan 1.070 PPPK angkatan 2021 dan 2022. Pemkab berdalih opsi merumahkan PPPK ini untuk mengurangi beban keuangan daerah di tahun 2026 mendatang.

“Iya, ini ada rencana merumahkan PPPK angkatan 2021 dan 2022. Tapi kami tegaskan ini opsi dan akan dibahas saat pembahasan APBD 2026,” kata Kurniawan.