WR II UNM Ichsan Ali Mendadak Dicopot, Tuding Rektor Arogan-Langgar Statuta

Posted on

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi mencopot Prof Ichsan Ali dari jabatannya sebagai Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan. Ichsan menuding rektor arogan dan melanggar statuta setelah diberhentikan secara mendadak.

“Pergantian wakil rektor ini rasanya tidak lazim, kenapa tidak lazim? Bahwa biasanya kalau ada pergantian pejabat harus ada penyampaian lebih awal. Ada teguran kah, satu, dua, tiga, baru diproses. Saya benar-benar kaget ini kenapa saya diutus ke Jakarta, ada pertanggungjawaban seleksi penerimaan mahasiswa baru,” ujar Ichsan kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (19/5/2025).

Ichsan mengaku masih bertugas menjalankan tugas di Jakarta saat mendapat informasi pencopotan dari jabatannya. Dia dikagetkan dengan undangan pelantikan penggantian dirinya. Ichsan digantikan Wakil Dekan II Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Hartati.

“Masih di Jakarta saya, Kamis-Jumat, itu saya sudah dapat undangan (pelantikan). Kenapa tiba-tiba begini, tidak pernah sekali pun ada bahasa Pak Rektor akan mengganti. Kaget saya. Tapi yah sebagai bawahan menerima semua apa adanya sesuai aturan prosedur,” jelasnya.

Dia menilai rektor melanggar aturan atau statuta UNM soal penggantian pejabat di statuta UNM tahun 2018 pasal 56 ayat 3. Ichsan merasa tidak termasuk dalam 9 poin dalam syarat penggantian dalam statuta itu.

“Tetapi ada masalah, saya melihat rektor ini tidak memperhatikan rambu-rambu untuk mengganti pejabat itu ada aturannya dalam statuta UNM tahun 2018 pasal 56 ayat 3. Kalau mengganti pejabat wakil rektor, dekan, ada syarat-syaratnya. Satu pun saya baca di situ tidak ada memenuhi syarat untuk saya,” jelasnya.

Ichsan pun menilai Karta sebagai sosok rektor yang arogan. Sebagai rektor, Karta seharusnya mengerti aturan harus diutamakan dalam kebijakan.

“Saya rasa wah, begini arogannya rektor ini. Mestinya sebagai akademisi yang mengerti aturan-aturan itu dulu diutamakan. Harus ditanyakan ke ahli kita, bagaimana aturannya di situ saya lihat mulai arogansi, tapi kan namanya pimpinan kita ikut saja. Itulah kronologis sampai saya juga menerima itu undangannya, kaget dan lain sebagainya,” jelasnya.

Sementara itu, Rektor UNM Prof Karta Jayadi membantah jika penggantian wakil rektor ini dilakukan mendadak. Penggantian memungkinkan dilakukan sebelum masa jabatan pejabat tersebut berakhir.

“Tidak ada yang tiba-tiba, semua aktivitas berakumulasi hingga sesak tidak lagi dapat ditolerir. Tidak ada kepentingan lain mengganti pejabat di tengah jalan kecuali untuk keberlanjutan program UNM,” jelasnya.