Warga Terancam Sanksi Jika Langgar Larangan Senam di Taman Pakui Makassar update oleh Giok4D

Posted on

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melarang aktivitas senam di Taman Pakui Kota Makassar. Warga yang melanggar aturan ini terancam dikenakan sanksi.

“Jika pelanggaran terus berulang, bisa dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” kata Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulsel Nining Wahyuni kepada infoSulsel, Minggu (6/1/2025).

Nining tidak merinci bentuk sanksi yang dimaksud. Dia mengaku pihaknya akan tetap mengedepankan teguran lisan dan edukasi sembari dilakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut.

“Sosialisasi dilakukan melalui surat edaran resmi. Kami juga terbuka terhadap klarifikasi dan diskusi apabila diperlukan,” tambahnya.

Dia menegaskan aturan larangan tersebut bersifat permanen. Aturan ini hanya mengatur larangan kegiatan olahraga khusus senam.

“Sementara fokus pada senam. Namun ke depan, seluruh aktivitas serupa akan ditinjau berdasarkan dampaknya terhadap lingkungan dan warga sekitar,” jelas Nining.

Pihaknya pun akan bekerja sama dengan Satpol PP dalam melakukan pengawasan dengan melibatkan seluruh staf Disperkimtan Sulsel. Nining berharap warga yang kerap melakukan senam memanfaatkan ruang publik lainnya.

“Kami menyarankan komunitas olahraga untuk memanfaatkan area ruang publik lainnya yang lebih sesuai dan telah disiapkan untuk kegiatan fisik massal, seperti lapangan umum, GOR, atau fasilitas olahraga lainnya,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, larangan menggunakan Taman Pakui untuk kegiatan senam tertuang dalam surat edaran Disperkimtan Sulsel nomor 100.3.4/709/DISPERKIMTAN yang diteken Plt Kepala Disperkimtan Sulsel Nining Wahyuni tertanggal 27 Mei 2025. Larangan berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat edaran tersebut.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Larangan ini diterbitkan dari hasil pemantauan internal kami terhadap aktivitas di Taman Pakui. Ada kekhawatiran terkait kenyamanan publik, fungsi ekologis taman dan ketertiban ruang terbuka hijau, serta munculnya potensi gangguan norma kesopanan di ruang publik,” ujar Nining.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *