Warga di Makassar Protes Lahan Dikuasai Pemprov Sulsel Usai Menang Gugatan

Posted on

Warga keberatan lahannya dikuasai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan () hingga sempat ditempati Kantor Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Kota Makassar. Ahli waris mengklaim telah memenangkan gugatan sengketa lahan itu di pengadilan hingga ditetapkan eksekusi pengosongan lahan yang tidak kunjung dilakukan.

“(Perintah pelaksanaan eksekusi dari pengadilan) hingga saat ini tepatnya Agustus 2025 tidak kunjung dilaksanakan,” kata ahli waris, Rabiah dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).

Rabiah menjelaskan, perkara ini bermula saat lahan miliknya seluas 6.600 meter persegi diduga diserobot menjadi kantor DLLAJR Makassar pada 2019 silam. Lahan milik Batjo bin Djumaleng terletak di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 50, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

“Dimana tanpa seizin dari para ahli waris telah dikuasai Pemprov dengan cara mendirikan bangunan kantor pemerintah dikenal dengan Kantor Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Kota Makassar,” tuturnya.

Para ahli waris dari almarhum Batjo Bin Djumaleng kemudian melayangkan gugatan kepada Pemprov Sulsel Cq. Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Cq. Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Cq. Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Cq. DLLAJR Kota Makassar

Para ahli waris dari almarhum Batjo Bin Djumaleng mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara: 427/Pdt.G/2019/PN Mks. Belakangan, PN Makassar memenangkan gugatan yang diajukan ahli waris.

Ahli waris bahkan memenangkan perkara ini di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Mahkamah Agung (MA) hingga keluar perintah eksekusi terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan milik ahli waris. Dalam putusan eksekusi itu pihak tergugat diminta mengosongkan objek bangunan yang berdiri di atas lahan itu.

Penetapan eksekusi Ketua PN Makassar sebagaimana putusan perkara nomor: 427/Pdt.G/2019/PN.Mks tertanggal 14 Mei 2020 juncto putusan PT Makassar Nomor: 273/Pdt/2020/PT.Mks tertanggal 29 September 2020 juncto Putusan MA RI nomor: 902 PK/Pdt/2021 tertanggal 13 Desember 2021.

Pihak ahli waris pun mendesak Pemprov Sulsel bertanggung jawab melaksanakan putusan eksekusi. Dia menuding Pemprov Sulsel tidak mentaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak menjalankan penetapan eksekusi untuk mengosongkan lahan.

“Sejak tahun 2021 kami menunggu. Kami sabar, kami ikuti prosedur, tapi keadilan justru seperti dijegal. Kalau proses eksekusi bisa ditunda seenaknya, maka kapan kami mendapatkan kepastian hukum terhadap tanah kami,” ujar Rabiah.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Andri mengatakan, proses atau tahapan permohonan eksekusi sudah pada tahap penetapan pelaksanaan eksekusi. Dia mengaku sebelumnya telah dilakukan aanmaning atau teguran dari ketua pengadilan untuk pelaksanaan eksekusi.

“Namun Pihak Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Kota Makassar selaku termohon eksekusi tidak pernah hadir sekalipun telah dipanggil dengan patut oleh Pengadilan,” ucap Andri dalam keterangannya.

Menurut Andri, penetapan pelaksanaan eksekusi ketua PN harus dilaksanakan secara sukarela. Kalaupun Pemprov Sulsel tidak mau menjalankan secara sukarela, pengadilan wajib melaksanakan eksekusi secara paksa, sesuai dengan ketentuan Pasal 196 HIR dan Pasal 207 RBg.

“Sampai dengan saat ini, Pemprov Sulsel tak kunjung mentaati/mematuhi putusan Pengadilan dan menjalankan penetapan pelaksanaan eksekusi Pengadilan. Dalam konteks pemerintah, jika putusan pengadilan mengharuskan pemerintah untuk melakukan sesuatu, maka pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakannya,” jelasnya.

Andri menuturkan, Ketua PN Makassar telah melayangkan surat tentang perintah pelaksanaan eksekusi kepada Pemprov Sulsel pada 5 Agustus 2025. Namun Pemprov Sulsel tak kunjung mengindahkan perintah eksekusi tersebut.

“Berdasar hal tersebut Pengadilan Negeri Makassar harusnya mengambil tindakan agar kepastian hukum bagi ahli waris bisa dia dapatkan. Putusan pengadilan harusnya ditegakkan dengan tegas agar memiliki kekuatan hukum yang sebenarnya,” tuturnya.

“Pelaksanaan putusan yang tidak tegas akan mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan berdampak pada kepastian hukum. Eksekusi putusan yang efektif adalah kunci untuk memastikan hak-hak yang telah diputuskan oleh pengadilan benar benar terpenuhi,” jelasnya.

Sementara itu, Pemprov Sulsel menegaskan lahan yang digugat oleh ahli waris merupakan lahan milik pemerintah. Biro Hukum Setda Sulsel memastikan Pemprov Sulsel menguasai kepemilikan lahan itu setelah lebih dulu memenangkan gugatan sengketa lahan tersebut.

“Pemprov Sulsel adalah pemilik sah lahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 854 PK/Pdt/2018 Tanggal 30 November 2018 juncto Nomor 1700 K/Pdt/2014 Tanggal 13 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Kepala Biro Hukum Setda Sulsel Herwin Firmansyah kepada infoSulsel, Jumat (8/8).

Atas putusan hal itu, Pemprov Sulsel akhirnya membangun gedung Brigade Siaga Bencana milik Pemprov Sulsel untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Sebelum Brigade Siaga Bencana dibangun, Pemprov Sulsel sempat meminjamkan lahan di kawasan itu untuk ditempati kantor DLLAJR Makassar.

“Setelah putusan sebagaimana dimaksud di atas berkekuatan hukum tetap (inkrah), tidak pernah ada perkara/gugatan yang melibatkan Pemprov Sulsel atas obyek lahan dimaksud. Silakan ditelusuri di semua tingkat pengadilan, apakah pernah ada relaas/panggilan sidang untuk Pemprov,” tuturnya.

Herwin justru heran pihak ahli waris ikut menuntut Pemprov Sulsel saat gugatannya justru ditujukan kepada LLAJR Makassar. Padahal lahan yang digugat merupakan tanah milik aset Pemprov Sulsel pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A.

“Yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah LLAJR Pemkot Makassar yang notabene pernah menempati lahan tersebut dengan status pinjam pakai dari Pemprov Sulsel,” ujarnya.

Herwin beranggapan gugatan ahli waris salah alamat jika ditujukan kepada Dinas LLAJR Makassar. Gugatan yang diajukan ahli waris sudah pasti dimenangkan karena pihak tergugat merupakan LLAJR Makassar yang bukan pemilik sah atas lahan itu.

“Kan kami punya putusan, kami punya putusan inkrah makanya 2019 dibanguni gedung, dan yang kuasa aset Pemprov. Masa dia pergi gugat LLAJ Kota Makassar, pasti menang,” pungkasnya.

Pemprov Sulsel Beri Penjelasan

Sementara itu, Pemprov Sulsel menegaskan lahan yang digugat oleh ahli waris merupakan lahan milik pemerintah. Biro Hukum Setda Sulsel memastikan Pemprov Sulsel menguasai kepemilikan lahan itu setelah lebih dulu memenangkan gugatan sengketa lahan tersebut.

“Pemprov Sulsel adalah pemilik sah lahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 854 PK/Pdt/2018 Tanggal 30 November 2018 juncto Nomor 1700 K/Pdt/2014 Tanggal 13 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Kepala Biro Hukum Setda Sulsel Herwin Firmansyah kepada infoSulsel, Jumat (8/8).

Atas putusan hal itu, Pemprov Sulsel akhirnya membangun gedung Brigade Siaga Bencana milik Pemprov Sulsel untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Sebelum Brigade Siaga Bencana dibangun, Pemprov Sulsel sempat meminjamkan lahan di kawasan itu untuk ditempati kantor DLLAJR Makassar.

“Setelah putusan sebagaimana dimaksud di atas berkekuatan hukum tetap (inkrah), tidak pernah ada perkara/gugatan yang melibatkan Pemprov Sulsel atas obyek lahan dimaksud. Silakan ditelusuri di semua tingkat pengadilan, apakah pernah ada relaas/panggilan sidang untuk Pemprov,” tuturnya.

Herwin justru heran pihak ahli waris ikut menuntut Pemprov Sulsel saat gugatannya justru ditujukan kepada LLAJR Makassar. Padahal lahan yang digugat merupakan tanah milik aset Pemprov Sulsel pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A.

“Yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah LLAJR Pemkot Makassar yang notabene pernah menempati lahan tersebut dengan status pinjam pakai dari Pemprov Sulsel,” ujarnya.

Herwin beranggapan gugatan ahli waris salah alamat jika ditujukan kepada Dinas LLAJR Makassar. Gugatan yang diajukan ahli waris sudah pasti dimenangkan karena pihak tergugat merupakan LLAJR Makassar yang bukan pemilik sah atas lahan itu.

“Kan kami punya putusan, kami punya putusan inkrah makanya 2019 dibanguni gedung, dan yang kuasa aset Pemprov. Masa dia pergi gugat LLAJ Kota Makassar, pasti menang,” pungkasnya.

Pemprov Sulsel Beri Penjelasan