Wanita Tewas Akibat Penganiayaan Suami di Sulawesi Tengah, Pelaku Diduga Menyulut Rokok

Posted on

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Wanita berinisial MOG (50) di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng) ditemukan tewas di rumahnya usai diduga menenggak racun rumput. Korban diduga nekat mengakhiri hidupnya karena tidak tahan kerap dianiaya suaminya, KR (63).

“Pria KR diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban yang merupakan istri sirinya,” ujar Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M Hutagaol kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Korban ditemukan tewas di rumahnya di Kecamatan Ampana Tete pada Sabtu (12/4). Setelah menjalani autopsi, jenazah korban kemudian dimakamkan pada Minggu (13/4).

Ridwan mengatakan pihaknya telah mengamankan KR saat bersembunyi di penginapan. Saat diintrogasi, pelaku mengaku memukul korban di bagian kepala dan menyulut rokok di bagian tangan.

“Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban di dalam rumahnya dengan cara memukul korban di bagian kepala dan menyulut rokok di bagian tangan kiri dan paha kanan,” terangnya.

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Touna Iptu Martono menambahkan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti. Selain itu pihaknya juga memeriksa 4 orang saksi.

“Seperti dugaan sebelumnya bahwa salah satu penyebab korban meninggal karena meminum racun rumput. Dari olah TKP, ditemukan racun rumput,” bebernya.

Martono melanjutkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti batu ulekan yang diduga dipakai pelaku memukul korban. Saat ini pihaknya masih menyelidiki lebih juah kasus ini, termasuk kronologi hingga motif pelaku menganiaya istrinya.

“Tim juga mengamankan batu ulekan, yang mana batu tersebut diketahui dari keterangan saksi digunakan (pelaku) menganiaya korban,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *