Wanita inisial PD (25) di , Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi setelah membanting bayi berusia 6 bulan yang merupakan anak dari keponakannya. Usut punya usut, pelaku ternyata sempat mengkonsumsi sabu sebelum melakukan perbuatannya.
“Pelaku positif methamphetamine dan amphetamine saat dicek,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Nirwan mengatakan pelaku dinyatakan positif sabu setelah menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari. Pelaku juga mengkonsumsi obat-obatan keras terlarang.
“Sebelum kejadian itu, pelaku telah mengkonsumsi obat jenis ifarsyl sebanyak 6 butir secara bersamaan,” bebernya.
Menurut Nirwan, pelaku mengkonsumsi sabu pada Sabtu (19/4) lalu. Dia menegaskan pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan.
“Hari Sabtu kemarin pelaku juga mengonsumsi narkotika jenis sabu. Sampai saat ini pelaku dalam pemeriksaan,” ungkap Nirwan.
Sebelumnya diberitakan, pelaku membanting bayi tersebut di kasur dalam kamar indekos di Lorong Anawai, Kecamatan Wuawua, Kendari, Senin (21/4) sekitar pukul 17.00 Wita. Pelaku mengasuh bayi itu sejak ibu korban merantau ke Papua.
“Ibu korban merupakan keponakan dari pelaku,” kata Nirwan.
Pelaku sempat berdebat dengan ibu korban yang dituding tidak pernah mengirimkan uang untuk kebutuhan anaknya. Pelaku merekam aksi saat membanting bayi tersebut.
“Mereka memperdebatkan bahwasanya orang tua korban tidak pernah mengirimkan uang kepada pelaku untuk biaya kehidupan anak korban,” pungkasnya.