Wanita berinisial LB (52) di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi usai menikam istri siri suaminya inisial SH (18). Pelaku cemburu lantaran suaminya berinisial S lebih sering bersama korban.
“Iya benar, pelaku (penikaman) sudah diamankan,” kata Kasi Humas Polres Kolaka Utara Aipda Ahamad Saiful dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Korban ditikam oleh LB di rumah tetangganya di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, Selasa (9/9) sekitar pukul 13.00 Wita. Akibatnya, korban harus menerima lima jahitan akibat luka tikaman yang diderita.
“Korban sempat dibawa ke rumah tetangga usai kejadian, lalu dilarikan ke rumah sakit,” ujarnya.
Dia mengungkapkan kasus penikaman tersebut dipicu kecemburuan. LB cemburu lantaran suaminya justru lebih sering bersama korban yang merupakan istri ketiga yang dinikahi siri atas persetujuan pelaku.
“Pelaku cemburu karena suaminya sering bersama korban,” bebernya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya pakaian korban dan pelaku, serta sarung badik yang digunakan dalam penikaman. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kolaka Utara.
“Kita juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.