Wali Kota Makassar Dorong Perda Anti-LGBT Usai Viral 2 Pria Ciuman di THM

Posted on

Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin menyesalkan aksi viral 2 pria yang saling berciuman di salah satu tempat hiburan malam (THM) di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Appi kini mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) anti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk mencegah perilaku asusila itu.

“Kami akan mendorong adanya perda LGBT, supaya ini benar-benar, minta maaf yah bukan menyangkut ini itu, tapi kan ini sudah mempertontonkan di muka umum. Tidak bagus bagi generasi kita,” kata Appi kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Kamis (24/4/2025).

Appi mengaku sudah mendapat laporan banyaknya aktivitas senonoh di THM. Dia juga mengaku pernah mendapat informasi soal perempuan memakai jilbab dicekoki miras di THM.

“Lalu ada lagi yang viral perempuan. Minta maaf, perempuan pakai jilbab dicekoki miras. Apa ini? Yang izin-izin seperti ini, harus ditertibkan,” jelasnya.

Menurut dia, pengelola THM harus bertanggung jawab mencegah terjadinya perilaku buruk. Meski telah diberi izin untuk beroperasi, THM harus taat pada aturan dan norma sosial.

“Dikasih izin? Silakan. Tapi kan tidak harus begini bentuknya. Apa yang kita mau dapat dari seperti ini. Saya haraplah proses ini sesuai regulasi berlaku,” jelasnya.

Appi menegaskan membangun akhlak mulia merupakan program prioritasnya selama memimpin Makassar. Dia ingin agar masyarakat Makassar khususnya generasi muda tetap menjaga perilakunya.

“Kita selalu bilang dari awal, yang ingin kita bangun adalah akhlak. Ini harus ada pendidikan,” imbuh Appi.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Makassar telah menutup sementara THM Helens Play Mart usai viral 2 laki-laki saling berciuman. THM itu terbukti melanggar perizinan saat Satuan Tugas Pengawas Perizinan melakukan razia di THM Helens, Rabu (23/4) malam.

“Pemerintah Kota Makassar pada hari ini melakukan penyegelan atau penyitaan terhadap beberapa barang yang diindikasikan tidak mempunyai surat izin untuk melakukan penjualan, yaitu SKPL minol untuk golongan B dan C yaitu minuman beralkohol di atas 5%,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar Helmy Budiman usai sidak, Kamis (24/4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *