Bos sindikat uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara di kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Apesnya, hukuman Annar justru bertambah menjadi 6 tahun penjara di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Dilihat infoSulsel pada situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Minggu (16/11/2025), PT Makassar menerima permintaan banding yang diajukan oleh penasihat hukum Ahmad Susanto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan banding tersebut pun keluar pada Kamis (13/11).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding alias Annar Bin Sinar Reysen Sampetoding dengan pidana penjara selama 6 tahun,” demikian putusan majelis hakim dikutip dari laman resmi PN Sungguminasa, Minggu (16/11).
Annar turut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 300 juta. Jika hukuman denda tersebut tidak dibayarkan, maka Annar akan mendapatkan kurungan tambahan.
“Denda sejumlah Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan Annar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa pihak yang menyuruh membeli bahan baku rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair JPU, Annar dinyatakan melanggar Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Annar Sampetoding langsung menyatakan banding terhadap vonis 5 tahun penjara saat sidang putusan di PN Sungguminasa, Rabu (1/10). Keputusan Annar turut didukung oleh kuasa hukumnya.
“Kami mengajukan banding,” ujar Annar Sampetoding di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum Annar, Jamal Kamaruddin menegaskan bahwa kliennya tidak tahu menahu soal pembuatan uang palsu. Dia menolak pandangan majelis hakim yang menyebut Annar selaku pihak yang menyuruh Syahruna untuk membuat uang palsu tersebut.
“Kemudian Annar dijadikan selaku otak dalam persoalan ini, kami yakin bahwa Annar bukan pelaku utama di sini. Dia tidak tahu sama sekali dalam persoalan ini, maka dia banding,” jelasnya.
“Sehingga apa yang dikatakan majelis hakim itu tidak sama sekali, tidak sependapat dengan kami selaku kuasa (hukum). Makanya kami banding,” sambung Jamal.
Sementara itu, tim JPU turut mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut. Pihak jaksa menilai hukuman tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan sebelumnya yaitu 8 tahun penjara.
“Vonis 5 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara,” kata Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (2/10).
“Oleh karena itu, JPU Kejari Gowa telah menyatakan banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.







