Viral Rubicon Milik Pejabat Polrestabes Makassar Pakai Pelat Palsu

Posted on

Mobil Jeep Wrangler Rubicon milik pejabat utama (PJU) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), viral karena memakai pelat palsu DD 501 JR. Polisi memastikan mobil milik Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar AKP Ramli itu legal dan memiliki dokumen lengkap.

“Iya, mobilnya (AKP Ramli). Diberikan sama orang tuanya. Jadi, begini, itu (mobil) dokumennya lengkap. Ada STNK, BPKB, semua lengkap,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin kepada infoSulsel, Sabtu (12/10/2025).

Wahiduddin menjelaskan pelat palsu itu dipasang hanya sebagai variasi. Dia menyebut AKP Ramli selaku pemilik mobil menggunakan pelat dengan kode JR sesuai namanya, bukan untuk tujuan tertentu.

“Cuma kan dia biasa pakai hanya untuk samaran saja, sesuai dengan namanya (yang dipasang di pelat). Artinya bukan ada maksud tertentu. Mobilnya legal, pelat gantungnya hanya variasi saja,” katanya.

“Namanya kan Ramli JR. Jadi, dia kasih kode di situ JR. Tapi, bukan untuk apa, hanya sekadar namanya saja,” jelasnya.

Menurutnya, mobil Rubicon tersebut adalah mobil bekas yang dibeli orang tua AKP Ramli. Berdasarkan BPKB, kendaraan itu sebelumnya atas nama seorang perempuan.

“Itu mobil bekas, bukan juga mobil baru yang dibeli. Mobil bekas yang dibeli dari Biringkanaya kalau saya lihat, di BPKB-nya itu atas nama perempuan,” ungkapnya.

Dalam unggahan yang beredar di media sosial, mobil Jeep Wrangler Rubicon oranye tampak terparkir di halaman Polrestabes Makassar dan disebut milik salah satu PJU. Mobil itu menggunakan pelat DD 501 JR yang diduga palsu karena tidak terdaftar di aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *