, Sulawesi Selatan (Sulsel), tengah merekrut kembali 2.624 tenaga kebersihan berstatus honorer yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Ribuan tenaga non-ASN operasional itu akan dipekerjakan kembali lewat skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Diketahui, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar mencatat ada 3.734 non-ASN dengan rincian 2.624 tenaga operasional dan 1.110 tenaga administrasi, yang diputus kontraknya sejak Mei 2025. Mereka adalah Laskar Pelangi yang tidak ikut atau gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly menjelaskan, Laskar Pelangi yang bekerja sebagai petugas kebersihan sebanyak 2.624 orang, diprioritaskan untuk diterima kembali dengan status baru menjadi PJLP. Proses perekrutannya ditargetkan rampung Juni 2025.
“(Tenaga non-ASN yang direkrut lewat PJLP) hanya orang yang kemarin yang mereka diputuskan kontraknya sebagai Laskar Pelangi. Untuk (tenaga) kebersihan itu kita lanjutkan semua menjadi PJLP supaya mereka tidak menganggur,” ungkap Zulkifly kepada infoSulsel, Senin (9/6/2025).
Zulkifly melanjutkan, pengadaan PJLP ada tahapan dan mekanismenya. Tiap OPD atau kantor kecamatan otomatis mesti menyesuaikan anggaran dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dengan mempertimbangkan tenaga yang dibutuhkan.
“Perubahan dari Laskar Pelangi jadi PJLP sementara kita ubah dulu sistem DPA-nya. Jadi kan di DPA setiap kecamatan atau SKPD ini harus mengubah uraian (kegiatan dan anggaran),” ujarnya.
Tenaga non-ASN yang diangkat lewat PJLP pun dipersyaratkan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar akan memfasilitasi penerbitan NIB itu.
“Setelah mengubah uraian DPA, kemudian nanti akan ditayangkan di PBJ karena kan harus ada NIB-nya apa semua. (Tetapi) Mereka (tenaga non-ASN kebersihan) sudah lengkap semua ada NIB-nya,” jelas Zulkifly.
Pengadaan PJLP kemudian diproses lewat pengadaan barang dan jasa (PBJ). Saat proses ini berlangsung, OPD atau pemerintah kecamatan selaku pengguna jasa akan melalui verifikasi terhadap tenaga non-ASN.
“Nanti setelah ditayangkan di PBJ nanti akan dilakukan wawancara kemudian dilakukan verifikasi dari SKPD masing-masing. Kemudian barulah penandatangan kontrak untuk PJLP, jadi seperti itu mekanismenya,” paparnya.
Zulkifly menargetkan perekrutan 2.624 petugas kebersihan menjadi PJLP rampung bulan ini. Dia berharap kontrak kerja sudah diproses pekan depan.
“Target kita minggu depan insyaallah sudah penandatanganan kontrak. Jadi gajinya tetap berkesinambungan setelah diputus kontraknya kemarin Mei,” ungkap Zulkifly.
Zulkifly menegaskan, gaji tenaga PJLP sama ketika tenaga non-ASN berstatus Laskar Pelangi. Namun dia mengaku ada tambahan insentif yang diberikan dengan hitungan per hari.
“Jadi PJLP tetap Rp 1,5 juta, kemudian nanti ada juga insentif Rp 50 ribu per hari, sama Laskar Pelangi juga dulu operasionalnya Rp 50.000 per hari,” ungkap Zulkifly.
Dia menegaskan sejauh ini tidak ada kendala signifikan dalam proses transisi peralihan status Laskar Pelangi menjadi PJLP. Zulkifly menegaskan pelayanan kebersihan di Makassar tidak terganggu selama proses ini berjalan.
“Kita sudah sampaikan bahwa mereka sementara dilakukan verifikasi Untuk perubahan sistem dari Laskar Pelangi ke PJLP. Jadi insyaallah bulan depan mereka tetap gajian. Kita sampaikan Ke camat dan lurah untuk mengantisipasi tetap menjaga kebersihan,” imbuhnya.
Pengadaan PJLP Pemkot Makassar akan dilakukan secara bertahap. Setelah 2.624 tenaga kebersihan berstatus non-ASN diproses, pihaknya akan mempertimbangkan untuk merekrut kembali 1.110 tenaga administrasi Laskar Pelangi untuk dialihkan statusnya menjadi PJLP.
“Untuk tenaga kebersihan, Laskar Pelangi, itu kan kalau kita data ada sekitar 2 ribu lebih. Sisanya itu seribu adalah Laskar Pelangi administrasi. Khusus untuk tenaga kebersihan itu sementara kita alihkan untuk menjadi PJLP,” ucap Zulkifly.
Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsum juga mengaku pengadaan PJLP hanya fokus untuk non-ASN tenaga operasional atau petugas kebersihan. Sementara untuk tenaga administrasi, akan dilakukan analisis jabatan (anjab) lebih dulu yang diatur di Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala).
“Iya (PJLP baru untuk petugas kebersihan). (Sementara tenaga administrasi) menunggu petunjuk pimpinan terkait ketersediaan dan pemetaan anjabnya di Ortala,” kata Namsun yang dikonfirmasi terpisah, Senin (9/6).
Sebagai informasi, PJLP adalah sistem kerja kontrak yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk merekrut tenaga non-ASN secara resmi dan transparan. Sistem ini ditempuh setelah pengadaan honorer sebelumnya dinilai tidak memiliki kepastian hukum.
Atas hal itu, tenaga honorer Laskar Pelangi Pemkot Makassar diberhentikan alias diputus kontraknya. Namsum menuturkan, pemberhentian ini bagian dari upaya penegakan aturan setelah pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi membiayai tenaga honorer melalui APBD.
“Itu tidak bisa lagi dianggarkan atau dibiayai lewat APBD karena regulasi dan aturan nasional. Itu juga seluruh Indonesia,” kata Namsum kepada infoSulsel, Sabtu (17/5).
Kebijakan ini juga dianggap sebagai upaya penataan tenaga non-ASN. Pegawai honorer yang sesuai regulasi atau sudah terdata dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun berpotensi diterima kembali lewat skema PJLP.
Pengadaan PJLP ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021. PJLP juga diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Bagi daerah yang masih membutuhkan tenaga non-ASN sesuai dengan peta jabatan yang dilakukan oleh OPD bersama adalah masih dimungkinkan, tetapi bukan lagi tenaga honor daerah tetapi melalui Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan,” jelasnya.