Menjelang akhir tahun, isu Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mulai menjadi perhatian banyak pekerja hingga pelaku usaha. Pertanyaan seputar kapan UMP 2026 diumumkan hingga berapa besar kenaikan pun ramai diperbincangkan.
UMP merupakan acuan penting dalam menentukan standar upah minimum bagi pekerja di setiap provinsi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan pasal 28, disebutkan bahwa penyesuaian nilai UMP dilakukan setiap tahun.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa kenaikan UMP 2026 tidak lagi ditetapkan oleh pemerintah dalam satu angka tunggal. Penetapannya akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing provinsi.
“Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi,” ujar Yassierli dikutip dari infoFinance, Rabu (17/12/2025)
Lantas kapan UMP 2026 diumumkan? Di bawah ini infoSulsel telah merangkum informasinya meliputi:
Yuk, simak selengkapnya!
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para gubernur mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Ketentuan ini disampaikan setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Kemnaker dikutip infoSulsel, Rabu (17/12).
Sebelumnya, penetapan UMP mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang mengatur bahwa upah minimum provinsi diumumkan paling lambat pada 21 November tahun berjalan. Namun, adanya penyesuaian regulasi pengupahan membuat proses penetapan UMP 2026 mengalami keterlambatan dibandingkan jadwal biasanya.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025. PP ini menjadi acuan utama dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Kemnaker menyampaikan bahwa penyusunan PP Pengupahan telah melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang. Hasilnya pun telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo, termasuk penetapan rumus perhitungan kenaikan UMP.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” jelas Kemnaker.
Alfa sendiri merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai Alfa ditetapkan dalam rentang 0,5-0,9 dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa penetapan UMP dilakukan dengan satu angka tunggal diseluruh wilayah Indonesia. Perhitungan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan upah minimum.
Dalam PP Pengupahan yang baru diteken Prabowo juga diatur beberapa poin, antara lain:
Ketentuan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, adaptif terhadap kondisi daerah, serta memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Berikut daftar lengkap UMP setiap provinsi tahun 2025 yang dilansir dari laman resmi Satu Data Kemnaker yang dapat menjadi perbandingan infoers apabila UMP 2026 telah diumumkan:
Itulah informasi mengenai UMP 2026. Semoga bermanfaat ya, infoers! Pulau Sulawesi
