Turun Tangan Bupati Soppeng Usut Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat ASN Rp 2 Juta

Posted on

Suwardi Haseng akan turun langsung mengusut dugaan pungutan liar (pungli) modus pengurusan kenaikan pangkat bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sejumlah ASN mengaku dimintai uang Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

Dugaan pungli modus kenaikan pangkat tersebut dialami sejumlah ASN lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Soppeng. Pengurusan kenaikan pangkat yang diajukan ASN akan dipersulit jika tidak membayar uang yang diminta oleh oknum di Dinkes Soppeng.

“Saya akan selidiki langsung ini untuk mengecek kebenarannya. Kalau perlu saya akan libatkan Inspektorat,” ujar Suwardi kepada infoSulsel, Selasa (6/5/2025).

Suwardi menegaskan tidak boleh ada jual beli jabatan. Dia akan menindak tegas oknum yang melakukan pungli modus kenaikan pangkat jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Seluruh proses kenaikan pangkat dan pengisian jabatan struktural hanya akan dilakukan berdasarkan kompetensi dan tidak ada pungutan liar (pungli),” tegasnya.

Dia juga meminta ASN yang menjadi korban untuk melaporkan langsung peristiwa itu. Suwardi tidak ingin integritas Pemkab Soppeng karena ulah sejumlah oknum.

“Semua ASN harus bekerja dengan baik, tidak ada neko-neko. Komitmen saya untuk menjaga integritas birokrasi di Kabupaten Soppeng berjalan sesuai koridornya,” tegas Suwardi.

Plt Kepala Dinkes Soppeng Evinuddin mengaku belum mendapat laporan terkait adanya dugaan pungli modus pengurusan kenaikan pangkat. Dia mengaku akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

“Saya belum mengetahui itu (membayar untuk kenaikan pangkat). Nanti saya telusuri itu,” singkat Evinuddin.

Salah seorang pegawai berinisial IT mengaku dimintai uang Rp 2 juta untuk mengurus kenaikan pangkat dan pencantuman gelar. ASN yang berdinas di puskesmas Soppeng ini sudah mengajukan kenaikan pangkat sejak 2024.

“Saya mengajukan pencantuman gelar di Dinas Kesehatan Soppeng pada Maret 2024. Saya diminta ki uang Rp 2 juta karena tidak ada izin belajar,” ucap IT kepada infoSulsel.

Dia menjelaskan, pencantuman gelar harus memiliki izin belajar yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Soppeng. Pencantuman gelar salah satu syarat untuk bisa kenaikan pangkat.

IT mengaku membayar Rp 2 juta untuk biaya kenaikan pangkat yang diserahkan kepada salah satu pegawai Dinkes Soppeng berinisial Rasida. Dia terpaksa membayar karena dokumennya tidak kunjung diproses.

“Jadi itu hari saya langsung bayar cash Rp 2 juta diserahkan ke Ibu RSD di kantornya di ruang kepegawaian Dinas Kesehatan,” ungkapnya.

Dia menyesalkan ribetnya pengurusan kenaikan pangkat. Dia mesti melalui proses birokrasi yang rumit di instansinya sendiri sebelum diproses oleh BKPSDM Soppeng.

“Jadi modelnya kita mengajukan kenaikan pangkat di Dinas Kesehatan, nanti Dinas Kesehatan yang melapor ke BKD (BKPSDM Soppeng) untuk proses kenaikan pangkat,” sambung IT.

Keluhan serupa juga dialami ASN puskesmas lainnya inisial IA. Dia mengaku kenaikan pangkatnya belum selesai sejak melakukan pengurusan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan pada Januari 2025 lalu.

“Saya mengajukan sejak awal tahun, namun di bulan Maret harus dilakukan perbaikan. Pas sudah saya lakukan perbaikan masih ada salah,” ungkap IA yang dikonfirmasi terpisah.

IA mesti bolak-balik memperbaiki berkas yang dianggapnya sudah memenuhi syarat. Dia menganggap ada oknum yang sengaja menghambat dan mencari celah kesalahannya.

“Pas sudah saya lakukan perbaikan masih ada salah, dan saya menghadap ke Andi Asrianto di BKPSDM Soppeng, tapi dia bilang disuruh menghadap ke Dinas Kesehatan terkait peta jabatan,” ucapnya.

Setelah ke BKPSDM, dia pun berkonsultasi ke Dinkes Soppeng lewat pegawai bernama Rasida. Awalnya, dokumen yang diajukan IA disebut sudah sesuai, namun belakangan kembali berubah.

“Dia (Rasida) bilang, ‘bermasalah peta jabatan ta. Kalau kita mau difasilitasi, sediakan 3 amplop yang isinya Rp 1,5 juta, katanya Rp 500 ribu per amplop untuk diberikan ke BKN, BKD, dan Dinkes’,” bebernya.

Setelah membayar, pengurusan kenaikan pangkat IA diproses dengan lancar. Dia bersyukur kenaikan pangkatnya disetujui meski dirinya menyesalkan adanya pembayaran sebagai biata pengurusan.

“Sudah saya setor uang itu di bulan April 2025. Nanti SK-nya baru diterima bulan Juni 2025, dan statusnya terakhir sudah di-ACC kenaikan pangkatnya,” ungkap IA.

Berkas Sulit Diproses Tanpa Uang