Pria bernama Yahya Himawan (29) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, membunuh wanita bernama Aresty Gunar Tinarda (38). Pelaku kemudian mengubur mayat istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari itu ke dalam septic tank sebuah rumah kosong.
Pembunuhan sadis itu terjadi di rumah korban di kawasan Reremi Puncak, Manokwari, pada Senin (10/11). Saat itu, pelaku datang ke rumah korban untuk meminta sejumlah uang karena terlilit utang akibat judi online.
“Pelaku diketahui bernama Yahya Himawan yang nekat menghabisi korban lantaran terlilit utang akibat Judol,” ujar Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan kepada infocom, Rabu (12/11/2025).
Ongky mengatakan korban menolak memberikan uang ke pelaku. Hal itu diduga membuat pelaku emosi dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia.
“Pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada, memukul dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia,” katanya.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kontainer plastik berwarna pink. Pelaku lalu menggunakan telepon genggam korban untuk memesan jasa mobil angkut barang.
“Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa. Pelaku kemudian membawa kontainer berisi tubuh korban ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak,” bebernya.
Pelaku kemudian membuang tubuh korban ke dalam septic tank dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak. Pelaku juga membakar barang bukti box kontainer yang digunakan untuk mengangkut korban.
“Tim gabungan sempat melakukan pengejaran setelah mengetahui keberadaan tersangka, namun Yahya sempat melarikan diri. Upaya pencarian kemudian melibatkan anjing pelacak dari Polda Papua Barat,” jelasnya.
Polisi akhirnya menangkap pelaku di wilayah Kampung Inggramui pada Selasa (11/11). Pelaku kemudian dibawa ke lokasi kedua untuk menunjukkan tempat korban dikubur yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah korban.
“Setelah dilakukan pembongkaran septic tank, jasad korban berhasil ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh terbagi menjadi tiga bagian,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Manokwari mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju yang digunakan tersangka, handphone korban, dompet, tas ransel, laptop, pisau, sangkur, mobil pick up, linggis, cangkul dan baju korban. Ia memastikan penyidik masih mendalami motif lain serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Atas perbuatannya Pelaku kini ditahan di Polresta Manokwari dan dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.
Kabag Ops Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasetyo mengatakan pelaku merupakan buruh bangunan. Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku pernah bekerja di rumah korban.
“Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku bekerja sebagai buruh bangunan dan pernah bekerja di rumah korban beberapa waktu lalu,” kata Kompol Wisnu kepada wartawan, Selasa (11/11).
Dia menambahkan bahwa sejauh ini hanya Yahya yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain seiring berjalannya proses pemeriksaan terhadap Yahya.
“Saat ini, pelaku berstatus tersangka tunggal, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.
Pelaku Ditangkap di Inggramui
Pelaku Pernah Kerja di Rumah Korban
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Manokwari mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju yang digunakan tersangka, handphone korban, dompet, tas ransel, laptop, pisau, sangkur, mobil pick up, linggis, cangkul dan baju korban. Ia memastikan penyidik masih mendalami motif lain serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Atas perbuatannya Pelaku kini ditahan di Polresta Manokwari dan dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.
Kabag Ops Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasetyo mengatakan pelaku merupakan buruh bangunan. Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku pernah bekerja di rumah korban.
“Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku bekerja sebagai buruh bangunan dan pernah bekerja di rumah korban beberapa waktu lalu,” kata Kompol Wisnu kepada wartawan, Selasa (11/11).
Dia menambahkan bahwa sejauh ini hanya Yahya yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain seiring berjalannya proses pemeriksaan terhadap Yahya.
“Saat ini, pelaku berstatus tersangka tunggal, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.
