Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Alimul Ilmi di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditutup paksa dengan memagari area TPQ menggunakan tembok beton. Penutupan dilakukan setelah lahannya diklaim milik perusahaan swasta PT Timurama.
Camat Tamalate Emil Yudiyanto Tajuddin mengatakan sengketa bermula dari klaim dua pihak atas lahan tersebut, yakni PT Timurama dan seorang warga bernama Muhammad Akbar. Akbar diketahui memberikan izin pemanfaatan lahan kepada pengelola TPQ sebelum muncul sanggahan dari PT Timurama.
“Jadi memang ini ada saling klaim antara kedua belah pihak antara PT Timurama dengan Pak Muhammad Akbar. Sementara pastinya teman-teman pengelola TPQ itu diberikan keluasan oleh Pak Akbar dalam rangka pelaksanaan TPQ wilayah tersebut. Tiba-tiba ada sanggahan dari perwakilan PT Timurama,” jelas ” ujar Emil kepada infoSulsel, Kamis (19/6/2025).
Emil mengaku, pihaknya telah menerima surat resmi dari kuasa hukum PT Timurama terkait klaim atas objek tanah tersebut. Surat itu dikirim langsung ke Kantor Kecamatan Tamalate sebagai bentuk pemberitahuan atas kepemilikan lahan yang disengketakan.
“Iya. Karena ada juga surat masuk ke kami atas nama kuasa hukum PT Timurama menyurat ke Kecamatan (Tamalate) terkait objek tersebut,” lanjutnya.
Terkait luas lahan yang disengketakan, Emil menyebut perbedaan klaim dari kedua pihak cukup signifikan. PT Timurama mengklaim lahan seluas 72 ribu meter persegi, sementara Muhammad Akbar hanya 450 meter persegi.
“Kemarin berdasarkan informasi yang disampaikan ada 72 ribu meter oleh PT Timurama sementara dari Pak Muhammad Akbar itu ada 450 meter,” bebernya.
Dia juga mengonfirmasi bahwa PT Timurama memiliki sertifikat atas lahan itu. Namun belum diperlihatkan ke pihak kecamatan.
“Sertifikat ada sertifikat. Tapi kami belum lihat secara langsung,” katanya.
Sementara itu, Muhammad Akbar disebut juga memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Sertifikat yang dimiliki Akbar merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar pengelolaan TPQ.
“Iye (ada sertifikat). Sertifikat hak milik,” tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…
Sengketa ini juga telah dibawa ke DPRD Kota Makassar dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A pada Rabu (18/6). Hasilnya, kecamatan dan kelurahan diminta memfasilitasi mediasi dengan BPN.
“Jadi kami kemarin sudah hadir dalam RDP di Komisi A DPRD Kota Makassar. Rekomendasinya meminta kepada Kecamatan, Kelurahan untuk melakukan mediasi dengan BPN. Kami sudah menyurat. Perhari ini sudah bermohon lagi untuk dilakukan mediasi di DPRD,” terang Emil.
Sebelumnya diberitakan, TPQ Alimul Ilmi yang terletak di wilayah Maccini Sombala, Jalan Deppasari, Makassar, itu ditutup dengan pagar tembok. Kepala TPQ Alimul Ilmi Supriadi mengatakan, TPQ itu ditutup paksa oleh sejumlah orang yang datang di lokasi pada Kamis (5/6).
Saat proses renovasi TPQ berlangsung, muncul seorang oknum warga dan meminta pembangunan dihentikan. Oknum warga itu mengaku utusan dari perusahaan yang mengklaim kepemilikan lahan atas TPQ tersebut.
“Pada saat renovasi tempat mengaji ini ada seorang oknum yang datang mengaku dari utusan dari perusahaan untuk memberikan informasi ke kami bahwa tidak boleh dilanjutkan pembangunannya,” ujar Supriadi kepada infoSulsel, Minggu (15/6).
Situasi ini memaksa sebanyak 70 santri diungsikan ke rumah salah satu warga terdekat. Namun karena keterbatasan ruang, para santri ditempatkan secara bergiliran dalam beberapa shift, misalnya 10 orang pada giliran pertama.
“70 santri ini kami ungsikan ke rumah warga. Tapi karena kondisi jumlah yang banyak maka kami ganti-gantian. Jadi contoh shift pertama 10 orang,” terangnya.