Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Perkara Perpajakan

Posted on

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap DPO perkara perpajakan Kejaksaan Tinggi Papua, Herni Damayanti (57). Herni diyakini secara sah dan meyakinkan tidak menyetor uang pajak yang dipungut sebesar RP 1,7 miliar.

“Berhasil amankan DPO perkara perpajakan Hj Herni Damayanti,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/7/2025).

Penangkapan terhadap Herni Damayanti dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Senin (30/6) sekitar pukul 00.00 Wita. Herni Damayanti telah divonis bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.701.013.943,” ujar Soetarmi.

Oleh karena perbuatannya tersebut, melalui Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 47/pid.sus/2023/PN.Nab. tanggal 21 September 2023, Herni Damayanti dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dengan denda Rp 627.579.610. Apabila dalam waktu 1 bulan denda tersebut tidak dibayar setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dijatuhi pidana tambahan selama dua bulan.

Soetarmi menambahkan Herni Damayanti bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkasnya.