Tiga anggota Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Dua di antaranya terlibat suap kasus narkoba dan satu lainnya desersi alias mangkir kerja.
“Tiga personel yang diberhentikan,” ujar Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Tiga anggota polisi yang dipecat yakni Bripka Sofian Arman Baraila, Bripka Syafaruddin Prawira Negara, dan Bripka Widiyanto. Upacara pemecatan berlangsung di Lapangan Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4).
“PTDH dilaksanakan secara in absentia, tanpa kehadiran ketiga personel yang bersangkutan,” katanya.
Andi Erma mengatakan Sofian dan Widiyanto terbukti menerima suap dalam kasus narkoba. Sementara Syafaruddin diberhentikan karena desersi.
“Sofiyan dan Widiyanto kasus pidana menerima suap kasus narkoba, mereka berdua sebelumnya bertugas di bagian Satnarkoba sedangkan Syafaruddin, kasus disersi tidak masuk kantor lebih dari satu bulan berturut turut,” jelasnya.