Terungkap Oknum Polres Sigi Brigpol HS Terlibat 7 Kasus Penggelapan-Kode Etik baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Oknum anggota Polres Sigi berinisial Brigpol HS ditangkap di Taman Vatulemo Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) usai dilaporkan kasus dugaan penggelapan mobil yang disewanya. Usut punya usut, Brigpol HS ternyata terlibat 7 laporan kasus penggelapan hingga kode etik.

Brigpol HS awalnya dilaporkan oleh warga bernama Djunaedi terkait kasus penipuan pada Senin (5/5). Tim gabungan Polres Sigi kemudian mengamankan Brigpol HS di Taman Vatulemo, Jalan Balai Kota Palu pada Sabtu (10/5) malam.

“Iya betul tadi malam ditangkapnya. Yang bersangkutan sementara nongkrong malam mingguan di Lapangan Vatulemo bersama temannya,” ujar Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga kepada infocom, Minggu (11/5/2025).

Brigpol HS kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Sigi. Kari Amsah menegaskan akan memberikan sanksi berat kepada anggotanya yang terbukti melanggar.

“Kami tidak segan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat mengungkapkan ada 7 laporan dan aduan terkait Brigpol HS sepanjang 2025. Laporan tersebut mulai dari dugaan penipuan, penggelapan hingga kode etik.

“Iya benar ada tujuh laporan dan aduan ke Propam dan Reskrim,” ujar Iptu Nuim Hayat kepada infocom, Minggu (11/5).

Nuim mengatakan laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan ditangani Satreskrim Polres Sigi. Sedangkap dugaan pelanggaran kode etik diusut oleh Propam.

“Untuk sekarang Brigpol HS dalam pengamanan Sipropam Polres Sigi dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” katanya.

Pertama, Brigpol HA dilaporkan menggelapkan satu unit mobil Toyota Calya metalik DN 1595 IB pada 25 Januari 2025. Hal itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/26/II/2025 pada tanggal 8 Februari 2025.

Laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/24/III/2025, tanggal 17 Maret 2025, terkait dugaan penipuan dengan modus penitipan sepeda motor dan mobil. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 18 Februari 2025.

Brigpol HA kembali dilaporkan terkait dugaan penggelapan satu mobil Toyota Calya milik warga inisial EW pada 5 Mei 2025. Kendaraan milik EW diduga digelapkan Brigpol HA pada 30 Maret 2025.

Sementara di lingkungan internal kepolisian, Propam menerima aduan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang. Salah satunya aduan dari EK pada 12 Maret 2025, tentang penyewaan mobil Honda Brio yang tidak dibayar dan belum dikembalikan.

Aduan lain berasal dari warga inisial HD pada 17 Maret 2025 terkait penggelapan sepeda motor Honda Beat Street. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang sejak 21 Februari 2025.

Pada 24 Maret 2025, seorang anggota TNI berinisial IU juga mengadukan Brigpol HS karena diduga meminjam uang sebesar Rp 30 juta dengan jaminan kendaraan milik orang lain. Dugaan penipuan ini terjadi pada 7 Februari 2025.

Terakhir aduan warga bernama Djunaedi, yang melaporkan Brigpol HS pada 5 Mei 2025 atas dugaan penipuan penyewaan mobil yang tidak kunjung dibayar dan dikembalikan. Mobil tersebut disewa sejak 26 Maret 2025.

7 Laporan Terkait Brigpol HS

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.