Tersangka perambahan hutan lindung di Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MY (68) mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena sakit. Pihak keluarga mengaku sudah mengajukan sebanyak 3 kali namun ditolak Polres Gowa.
“Alasan utamanya karena kondisi kesehatan tersangka yang terus menurun. Selain dari pada itu tersangka juga tulang punggung keluarga,” ujar perwakilan keluarga MY, Nawir kepada infoSulsel, Kamis (15/1/2026).
Kemenakan MY ini mengaku pamannya ditahan di Polres Gowa usai ditetapkan tersangka pada Senin (12/1) lalu. Saat itu juga, pihaknya langsung mengajukan penangguhan penahanan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“SP (surat perintah) penangkapannya keluar 12 Januari. Setelah diterima oleh keluarga, kami langsung mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan kooperatif terhadap proses pemeriksaan, beliau tulang punggung keluarga, serta pertimbangan kondisi kesehatannya,” kata Nawir.
Dia mengaku pamannya langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari. Pihak keluarga lalu mengajukan kembali penangguhan penahanan namun tak dikabulkan.
“Tetapi tidak dikabulkan. Keesokan harinya, 13 Januari, SP Penahanan terbit dan langsung dilakukan penahanan. Selanjutnya, kami ajukan kembali Surat Permohonan Penangguhan Penahanan, tetapi tidak dikabulkan,” katanya.
“Terakhir, kemarin tanggal 14 Januari kami ajukan kembali surat permohonan penangguhan penahanan dan sampai sekarang kami masih menunggu respons dari pihak kepolisian,” tambahnya.
Dia berharap agar permohonan penangguhan penahanan tersangka bisa dikabulkan. Apalagi tersangka siap kooperatif menjalani proses hukum.
“Keluarga tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Pun demikian, kami juga berharap agar kasus ini ditinjau lebih objektif lagi dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” pungkas Nawir.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan seorang warga berinisial MY sebagai tersangka kasus perambahan hutan lindung di Kecamatan Tombolo Pao, Gowa. Tersangka diduga mengelola lahan secara ilegal usai mengklaim kepemilikan tanah di lokasi.
“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Yang bersangkutan juga sudah kami layangkan surat panggilan pemeriksaan,” ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman kepada wartawan, Minggu (11/1).
Penetapan tersangka oleh tim penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa dilakukan pada Minggu (11/1) malam. Penyidikan kemudian melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka pada Senin (12/1).







