Polisi kembali menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran saat bentrok dua warga desa di Kota Ambon, Maluku. Polisi sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka.
“Tim penyidik kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Hunuth,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Rositah mengatakan keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Senin (15/9). Keenam tersangka tersebut akan dimintai keterangan pada Jumat (19/9) besok.
“Untuk enam tersangka yang baru ditetapkan, rencananya akan dilakukan pemeriksaan pada tanggal 19 September 2025. Surat panggilan sudah dikirim,” bebernya.
Dia mengungkapkan kini tersangka dalam kasus tersebut menjadi delapan orang. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka berinisial IS dan AP.
“Polda Maluku sudah menetapkan 8 orang tersangka. Dua sebelumnya berinisial IS dan AP. Tersangka AP telah ditahan di rutan Polda Maluku,” imbuhnya.
AP disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Sementara IS dikenakan wajib lapor karena berstatus anak di bawah umur.
“Untuk tersangka IS rencananya akan dilakukan diversi pada 18 September 2025 yang bertempat di Polda Maluku. Sedangkan untuk tersangka AP sudah dilakukan tahap satu (1) ke Kejati Maluku,” terangnya.
Diketahui, warga dari Desa Hunuth dan Hitu terlibat bentrok di kawasan Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon hingga sejumlah rumah dibakar dan dirusak, Selasa (19/8). Bentrok itu dipicu tawuran pelajar yang mengakibatkan satu orang tewas.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran rumah di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (21/8). Hasil identifikasi sebanyak 14 rumah yang terbakar.
“Hasil olah TKP tercatat ada 14 unit rumah terbakar. Ini tidak termasuk dengan tempat-tempat usaha warga. Sementara rumah yang rusak sebanyak 18 unit,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rosita Umasugi kepada wartawan, Jumat (22/8).