Tersangka kerusuhan saat aksi demonstrasi berujung perusakan dan pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan DPRD Kota Makassar kini menjadi 29 orang. Para tersangka berasal dari latar belakang yang berbeda mulai dari mahasiswa, pelajar hingga buruh harian.
“Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan total 29 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Didik menjelaskan, kasus pembakaran DPRD Sulsel ditangani Dirkrimum Polda Sulsel, sedangkan DPRD Makassar diusut Polrestabes Makassar. Didik kemudian merinci jumlah tersangka pembakaran di 2 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Perusakan kantor DPRD Provinsi ditangani oleh Dirkrimum ini mengamankan 14 orang yang terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak atau di bawah umur,” ujarnya.
Keempat belas tersangka dalam kerusuhan gedung DPRD Sulsel masing-masing berinisial RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21) dan AY (23). Para tersangka melanggar pasal yang diatur dalam KUHP mulai dari pasal 64, 55, 56, 187, 170, 406.
“Kemudian yang Polrestabes mengamankan atau menangani kasus jumlah tersangka ada 15. (Rinciannya) 10 dewasa dan 5 anak-anak atau di bawah umur,” tambah Didik.
Kelima belas tersangka yang terlibat gedung DPRD Makassar, yakni MYR (31), AG (30), GSL (18), MAN (20), ASW (18), MA (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL 918), MAY (15), IA (16) dan MNF (17). Para tersangka melanggar pasal yang diatur dalam KUHP mulai dari pasal 160, 170, 187, 363, hingga 480.
Sebelumnya diberitakan, gedung DPRD Makassar dibakar massa dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan pada Jumat (29/8). Insiden itu mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.
Massa kemudian menyasar gedung DPRD Sulsel. Beruntung tidak ada korban jiwa saat massa demonstrasi membakar gedung DPRD Sulsel tersebut.