Andi Ibrahim terungkap memiliki peran vital dalam kasus sindikat yang memproduksi uang palsu senilai Rp 600 juta. Selain sebagai dalang sindikat, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar tersebut juga ternyata ikut terjun langsung dalam memproduksi uang palsu.
Hal itu terungkap saat terdakwa bernama Ambo Ala menjadi saksi untuk terdakwa Muhammad Syahruna di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (18/6). Ambo Ala mengatakan Andi Ibrahim bertugas untuk membuat kasar uang palsu agar menyerupai tekstur uang asli.
“Uang setelah dicetak, dibuat kasar sama Andi Ibrahim?” tanya tim penasihat hukum Muhammad Syahruna kepada Ambo Ala.
“Iya,” jawab Ambo Ala.
Tim penasihat hukum kembali mendalami keterangan Ambo Ala mengenai keterlibatan Andi Ibrahim dalam membuat uang palsu. Ambo Ala ditanyai mengenai alat yang digunakan Andi Ibrahim untuk membuat permukaan uang palsu menjadi kasar.
“2 gulungan ampelas, itulah yang dipakai oleh Andi Ibrahim untuk gosok-gosok (uang palsu), itu alat gosok?” tanya penasehat hukum memastikan.
“Iya,” jawabnya.
Menurut Ambo Ala, keterlibatan Andi Ibrahim dalam pembuatan uang palsu tidak hanya itu. Andi Ibrahim turut mengikat uang palsu yang telah siap pakai.
“Iya diikat (uang palsu setelah dikasari),” kata Ambo Ala.
“Saya sama Andi Ibrahim (yang mengikat uang palsu setelah tahap akhir),” bebernya.
Berdasarkan rangkaian persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Andi Ibrahim memiliki peran vital lainnya. Dirangkum infoSulsel, berikut peran-peran lainnya dari Andi Ibrahim dalam kasus uang palsu:
Andi Ibrahim merupakan orang yang mengatur pertemuan antara dirinya dengan dua terdakwa lainnya, Muhammad Syahruna dan Ambo Ala. Andi Ibrahim saat itu memberi tahu Syahruna dan Ambo Ala soal rencana produksi uang palsu tersebut.
Hal tersebut diungkapkan terdakwa Syahruna saat diperiksa di persidangan pada Rabu (28/5/2025). Ibrahim disebut menjelaskan tujuan pembuatan uang palsu.
“Pembicaraan kami di Cafe Azzahra, ada Ambo, terdakwa (Andi Ibrahim), sama saya (Syahruna). Katanya (Andi Ibrahim) nanti (uang palsu) dipakai untuk uang reject,” ujar Syahruna.
“Artinya ada uang yang mau ditukar, uang palsu nanti ditukar uang dari bank yang mau dibakar, dimusnahkan, itu yang sudah rusak. Jadi ditukar, uang kita (uang palsu) yang dibakar, uang dari bank itu dipakai (oleh Andi Ibrahim cs),” sambungnya.
Sejak pertemuan itu, baik Syahruna, Andi Ibrahim, dan Ambo Ala bahu-membahu memproduksi uang palsu senilai Rp 600 juta. Adapun uang palsu itu dicetak sebanyak 4 kali dengan rincian di Jalan Sunu 1 kali dan di Gedung Perpustakaan UIN Makassar 3 kali.
“(Total uang palsu yang dicetak) Di UIN sekitar Rp 600 juta. Saya tidak tahu (uangnya diapakan oleh Andi Ibrahim),” jelasnya.
Andi Ibrahim juga merupakan orang yang berhubungan dengan pria bernama Hendra sebagai pemesan uang palsu. Hendra disebut sebagai perwakilan perbankan di Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan Andi Ibrahim saat bersaksi untuk Terdakwa Syahruna di PN Sungguminasa, Gowa, Rabu (18/6). Dalam pengakuannya, Andi Ibrahim awalnya memproduksi uang palsu Rp 40 juta, namun dibakar karena kualitasnya buruk.
“Hasilnya belum bagus. (Uang Rp 40 juta itu) Saya bakar,” ujar Andi Ibrahim dalam persidangan.
Andi Ibrahim kemudian meminta Syahruna untuk memproduksi uang palsu lagi dengan kualitas yang lebih baik. Pada produksi kedua dan ketiga, Syahruna berhasil mencetak uang palsu masing-masing senilai Rp 150 juta dan Rp 450 juta sehingga totalnya mencapai Rp 600 juta.
Menurut Andi Ibrahim, uang palsu tersebut dipesan oleh Hendra untuk ditukarkan dengan uang reject dari bank. Saat itulah jaksa penuntut umum menanyakan kepada saksi soal sosok pria bernama Hendra tersebut.
“Saya tidak tahu, cuman dia (Hendra) bilang ada relasi di perbankan,” ujar Andi Ibrahim.
“Katanya (uang palsu) mau dibawa ke perbankan di Jakarta,” katanya.
Sebagai informasi, uang palsu senilai Rp 600 juta itu batal dibeli oleh Hendra. Hal itu karena Hendra mendadak hilang kabar.
Uang palsu senilai Rp 600 juta sempat disimpan oleh Andi Ibrahim setelah batal dibeli oleh Hendra. Andi Ibrahim belakangan menjual uang palsu Rp 150 juta melalui perantara Mubin Nasir, seorang honorer di UIN Alauddin Makassar.
Hal itu diakui Andi Ibrahim dalam sidang yang digelar di PN Sungguminasa, Gowa, Rabu (28/5) lalu. Saat itu, terdakwa Andi Ibrahim dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni Mubin Nasir.
Andi Ibrahim awalnya menyebut Mubin lah yang pertama kali datang ke kantornya dan mengeluh dirinya sedang butuh uang. Andi Ibrahim yang sedang tidak mempunyai uang akhirnya memberikan uang palsu senilai Rp 1 juta kepada Mubin.
“Bulan Oktober 2024, waktu itu pertama saudara Mubin berkeluh kesah bahwa dia butuh uang. Saya bilang saya tidak punya uang cash, tapi ada uang, uang ini uang palsu (saat itu) di kantor saya. (Uang palsu yang diberikan ke Mubin sebanyak) Rp 1 juta,” terang Andi Ibrahim di persidangan.
Andi Ibrahim mengaku memberikan uang palsu senilai Rp 1 juta tersebut secara cuma-cuma. Setelah memberikan uang palsu kepada Mubin, Andi Ibrahim mengaku menyesal.
“Sejak itulah saya tidak bisa tidur,” bebernya.
Belakangan Mubin kembali menemui Andi Ibrahim di kantornya dan membawa uang asli sebesar Rp 500 ribu. Mubin meminta uang palsu senilai Rp 1,5 juta sebagai imbalan dan Andi Ibrahim pun menyetujuinya.
“Kenapa kembali memberikan Rp 1,5 juta padahal tadi bilang tidak bisa tidur?” tanya Jaksa Basri Baco kepada Andi Ibrahim.
“Bahwa dia butuh sekali uang, dia tidak ada uang, belum cair uangnya,” jawab Andi Ibrahim.
Andi Ibrahim belakangan kembali dimintai uang palsu sebesar Rp 50 juta oleh Mubin. Sebagai imbalannya, Andi Ibrahim mendapatkan uang asli sebesar Rp 25 juta dari Mubin.
Masih pada bulan yang sama, Mubin kembali menemui Andi Ibrahim untuk meminta uang palsu senilai Rp 50 juta. Kali ini, Mubin memberikan uang asli sebesar Rp 20 juta sebagai imbalan.
“(Setelah itu Mubin) Datang lagi, (yang disampaikan) dia butuh lagi Rp 50 juta. (Andi Ibrahim dapat uang asli dari Mubin) Rp 20 juta cash,” sebutnya.
Menurut Andi Ibrahim, transaksi antara dirinya dengan Mubin terus berlanjut hingga sebanyak 3 kali. Andi Ibrahim dalam 3 kali kesempatan tersebut mengaku memberikan uang palsu kepada Mubin masing-masing Rp 20 juta, Rp 10 juta, dan Rp 17,5 juta.
Andi Ibrahim terhitung memberikan uang palsu kepada Mubin total sebesar Rp 150 juta. Sementara uang asli yang didapatkan dari Mubin senilai Rp 65 juta.