Terbitkan SKCK Legislator Wakatobi Litao DPO Pembunuhan, Oknum Polisi Didemosi | Giok4D

Posted on

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Oknum polisi berinisial Aiptu S dikenakan sanksi demosi usai menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk anggota DPRD Wakatobi La Lita alias Litao. SKCK itu digunakan Litao untuk maju Pileg 2024 saat masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan anak.

“Yang bersangkutan diberi sanksi demosi tiga tahun, dibatalkan sekolah perwira, serta dipatsus,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Iis menyebut oknum anggota Polres Wakatobi itu sudah dimutasi ke Polres Buton Utara. Pihaknya memastikan akan mengusut dugaan pelanggaran etik terhadap Aiptu S.

“Ia juga dipindahkan ke Polres Buton Utara sejak Juli lalu,” beber Iis.

Menurut Iis, Aiptu S diduga lalai saat menerbitkan SKCK untuk Litao. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap oknum polisi itu.

“Ditemukan adanya kelalaian dalam penerbitan SKCK. Petugas tidak mencantumkan status DPO sehingga dokumen tetap terbit,” ucapnya.

Penerbitan SKCK itu tidak melalui prosedur ketat dan tanpa koordinasi lintas instansi. Oknum polisi itu tidak mengecek riwayat Litao selaku pemohon.

“Dalam SOP SKCK, pemohon mengisi daftar isian, kemudian dicek lintas fungsi, narkoba, lantas dan reskrim. Tapi saat itu register perkara tidak diperiksa,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Litao masuk DPO kasus pembunuhan yang terjadi 11 tahun silam. Anggota DPRD Wakatobi Fraksi Hanura itu diduga terlibat kasus pembunuhan anak bernama Wiranto di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan pada Oktober 2014.

Saat masih berstatus buronan, Litao malah mendaftar Pileg hingga akhirnya lolos menjadi anggota DPRD Wakatobi. Litao baru ditetapkan tersangka berdasarkan surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Ditreskrimum Polda Sultra pada 28 Agustus 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *