Temuan 64 PPPK Enrekang Pakai SK Honorer Fiktif Berujung Dipecat dari ASN

Posted on

, Sulawesi Selatan (Sulsel), menemukan 64 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan surat keterangan (SK) honorer fiktif saat mengikuti seleksi formasi tahun 2023. Mereka kini diberhentikan dari aparatur sipil negara (ASN) imbas praktik culas tersebut.

Temuan ini bermula dari pemeriksaan terhadap 589 PPPK hasil seleksi formasi 2023. Pemkab Enrekang melakukan investigasi setelah adanya laporan PPPK yang lolos terindikasi mendaftar menggunakan dokumen yang tidak memenuhi syarat.

“Kami telusuri semua dulu 589 orang, kemudian klarifikasi awal dan kerucutkan 115 orang,” ungkap Inspektur Pembantu Wilayah 1 Inspektorat Enrekang Nurjaya kepada infoSulsel, Kamis (7/8/2025).

Inspektorat Enrekang lalu mendalami kembali dokumen 115 PPPK tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap ada 64 PPPK di antaranya terbukti menggunakan SK honorer fiktif saat mendaftar.

“Dari penelusuran dokumen dan pemeriksaan terperinci dan pimpinan unit dan muncul 64 orang (menggunakan SK honorer fiktif),” ujarnya.

Nurjaya mengatakan hasil audit tersebut telah diserahkan kepada Plt Sekda Enrekang Zulkarnain Kara. PPPK yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berat.

“Jadi nanti saksinya pasti pemberhentian. Kalau kita di ASN kan sanksi ya pemberhentian,” beber Nurjaya.

Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Enrekang, Kurniawan mengaku 64 PPPK itu sudah diproses pemberhentiannya. Pemkab tidak akan melanjutkan masa kontrak mereka.

“Itu diberhentikan semua, tidak dilanjutkan kontraknya. Jadi yang didapat ini (PPPK menggunakan SK honorer fiktif) ini 63 tenaga guru, 1 tenaga medis,” kata Kurniawan saat dihubungi, Minggu (10/8).

Kurniawan mengungkap kepala sekolah (kepsek) hingga kepala puskesmas (kapus) diduga terlibat dalam perkara ini. Oknum kepsek dan kapus diduga yang membuatkan SK honorer fiktif bagi 64 PPPK tersebut.

“Ya, begitulah. Oknum ya, (karena) tidak semua kepala sekolah, kepala puskesmas,” kata Kurniawan.

Dia menjelaskan, salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK adalah tenaga non-ASN yang memiliki pengalaman minimal 2-3 tahun. Hal ini dibuktikan dari SK honorer yang dikeluarkan oleh instansi tempat honorer mengabdi.

Namun 64 PPPK justru memiliki SK honorer yang diduga telah dimanipulasi agar bisa lolos. SK itulah yang belakangan disebut fiktif karena seolah-olah tercatat sebagai honorer yang memiliki masa pengabdian.

“Sebenarnya ada yang belum pernah (mengabdi), ada yang baru 3 bulan, 4 bulan, (tetapi) dia sudah buat (SK honorer masa pengabdian) 1 atau 2 tahun,” jelasnya.

Kurniawan tidak merinci jumlah kepala sekolah dan kepala puskesmas yang diduga terlibat. Pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengusut motif 64 PPPK itu dibuatkan SK honorer fiktif.

“Barangkali maksudnya menolong, tidak tahu pasti juga kejadiannya bagaimana. Kita kan tidak tahu kejadiannya bagaimana dulu 2-3 tahun lalu dibuat itu SK,” imbuh Kurniawan.

Berdasarkan temuan pelanggaran itu, Pemkab Enrekang selanjutnya hanya akan memproses perpanjangan kontrak 524 PPPK dari total 589 orang yang sempat lolos seleksi formasi tahun 2023. Sementara ada 1 orang lainnya yang dilaporkan mengundurkan diri.

“524 PPPK (yang akan diproses perpanjangan kontraknya), 1 orang mundur,” ungkap Kurniawan.

Kurniawan mengatakan dokumen administrasi perpanjangan kontrak tengah berproses. Dia berharap proses ini bisa rampung dalam waktu dekat.

“Administrasi sementara proses. Mudah-mudahan bisa pekan depan rampung,” tuturnya.

Dia juga berharap pembayaran gaji PPPK yang sempat menunggak bisa segera diakomodir. Pasalnya SK kontrak PPPK tersebut sebelumnya berakhir pada 28 Februari 2025 lalu.

“Kita lanjut mi ini yang tidak ada masalahnya, kita lanjutkan (pembayaran gaji),” imbuh Kurniawan.

Menurut Kurniawan, jumlah PPPK yang diduga menggunakan SK fiktif masih berpotensi masih bertambah. Pemeriksaan lanjutan bisa saja kembali dilakukan berdasarkan laporan yang diterima.

“Kalau saya melihatnya ya, bisa saja ini yang tidak dilanjut (kontraknya), melapor bahwa itu juga temanku sebenarnya tidak memenuhi syarat. Pasti begitu ke depannya,” pungkasnya.

Oknum Kepsek-Kapus Diduga Terlibat

Kontrak 524 PPPK Bakal Diperpanjang

Kurniawan mengungkap kepala sekolah (kepsek) hingga kepala puskesmas (kapus) diduga terlibat dalam perkara ini. Oknum kepsek dan kapus diduga yang membuatkan SK honorer fiktif bagi 64 PPPK tersebut.

“Ya, begitulah. Oknum ya, (karena) tidak semua kepala sekolah, kepala puskesmas,” kata Kurniawan.

Dia menjelaskan, salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK adalah tenaga non-ASN yang memiliki pengalaman minimal 2-3 tahun. Hal ini dibuktikan dari SK honorer yang dikeluarkan oleh instansi tempat honorer mengabdi.

Namun 64 PPPK justru memiliki SK honorer yang diduga telah dimanipulasi agar bisa lolos. SK itulah yang belakangan disebut fiktif karena seolah-olah tercatat sebagai honorer yang memiliki masa pengabdian.

“Sebenarnya ada yang belum pernah (mengabdi), ada yang baru 3 bulan, 4 bulan, (tetapi) dia sudah buat (SK honorer masa pengabdian) 1 atau 2 tahun,” jelasnya.

Kurniawan tidak merinci jumlah kepala sekolah dan kepala puskesmas yang diduga terlibat. Pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengusut motif 64 PPPK itu dibuatkan SK honorer fiktif.

“Barangkali maksudnya menolong, tidak tahu pasti juga kejadiannya bagaimana. Kita kan tidak tahu kejadiannya bagaimana dulu 2-3 tahun lalu dibuat itu SK,” imbuh Kurniawan.

Oknum Kepsek-Kapus Diduga Terlibat

Berdasarkan temuan pelanggaran itu, Pemkab Enrekang selanjutnya hanya akan memproses perpanjangan kontrak 524 PPPK dari total 589 orang yang sempat lolos seleksi formasi tahun 2023. Sementara ada 1 orang lainnya yang dilaporkan mengundurkan diri.

“524 PPPK (yang akan diproses perpanjangan kontraknya), 1 orang mundur,” ungkap Kurniawan.

Kurniawan mengatakan dokumen administrasi perpanjangan kontrak tengah berproses. Dia berharap proses ini bisa rampung dalam waktu dekat.

“Administrasi sementara proses. Mudah-mudahan bisa pekan depan rampung,” tuturnya.

Dia juga berharap pembayaran gaji PPPK yang sempat menunggak bisa segera diakomodir. Pasalnya SK kontrak PPPK tersebut sebelumnya berakhir pada 28 Februari 2025 lalu.

“Kita lanjut mi ini yang tidak ada masalahnya, kita lanjutkan (pembayaran gaji),” imbuh Kurniawan.

Menurut Kurniawan, jumlah PPPK yang diduga menggunakan SK fiktif masih berpotensi masih bertambah. Pemeriksaan lanjutan bisa saja kembali dilakukan berdasarkan laporan yang diterima.

“Kalau saya melihatnya ya, bisa saja ini yang tidak dilanjut (kontraknya), melapor bahwa itu juga temanku sebenarnya tidak memenuhi syarat. Pasti begitu ke depannya,” pungkasnya.

Kontrak 524 PPPK Bakal Diperpanjang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *