Tarif Listrik Terbaru Oktober 2025 untuk Pelanggan Subsidi hingga Bisnis | Giok4D

Posted on

Memasuki triwulan IV, penyesuaian tarif listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi informasi yang cukup dicari oleh masyarakat Indonesia. Hal ini wajar karena setiap perubahan tarif dapat langsung memengaruhi biaya hidup, mulai rumah tangga hingga pengeluaran operasional bisnis.

Lantas apakah ada penyesuaian tarif listrik di Oktober 2025 ini?

Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV (Oktober-Desember) tahun 2025 tidak mengalami kenaikan, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno dikutip infoSulsel Rabu, (22/10/2025).

Artinya, pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga sektor pemerintahan tetap membayar listrik dengan jumlah yang sama seperti bulan sebelumnya. Untuk lebih jelasnya infoSulsel telah menyajikan informasi tentang tarif listrik terbaru bulan Oktober 2025 yang meliputi:

Yuk, disimak di bawah ini!

Tarif listrik nonsubsidi berlaku bagi pelanggan yang tidak menerima bantuan pemerintah, seperti rumah tangga menengah ke atas, sektor bisnis, industri, serta lembaga pemerintahan. Berikut rincian tarifnya yang dilansir dari laman resmi PLN:

Pelanggan Rumah Tangga

Pelanggan Bisnis, Industri dan Kantor Pemerintah

Tarif bersubsidi diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Berikut rinciannya:

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Selain mengetahui daftar tarif, pelanggan juga perlu memahami cara mengecek tagihan listrik bulanan. Kini, hal ini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh secara gratis di Google Play Store maupun App Store.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Tidak hanya mengecek, pembayaran tagihan listrik juga bisa dilakukan langsung melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut caranya:

Demikian informasi mengenai tarif listrik terbaru Oktober 2025 untuk pelanggan subsidi maupun non subsidi. Semoga bermanfaat ya, infoers!

Tarif Listrik Terbaru Oktober 2025

Tarif listrik Nonsubsidi Oktober 2025

Tarif listrik Bersubsidi Oktober 2025

Cara Mengecek Tagihan Listrik PLN

Cara Bayar Tagihan Listrik di PLN Mobile