Pria bernama SM (52) ditangkap usai kepergok istrinya mencabuli putri kandungnya berusia 16 tahun di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pelaku melakukan aksi bejat sejak 2019 dengan modus mengajak korban menonton film dewasa.
“Yang mana korban sering diajak nonton film dewasa oleh bapak kandungannya,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Ade menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pelaku dilaporkan ke polisi. Awalnya korban menceritakan perbuatan pelaku ke pamannya.
“Korban ini melapor kepada pamannya sehingga pamannya melaporkan kasus ke Polresta Gorontalo Kota. Kemudian sering dilecehkan sampai diminta untuk melakukan hubungan badan sejak dari bangku sekolah dasar kelas 6 sampai dengan menduduki bangku SMP,” ungkapnya.
Pelaku saat itu sempat melarikan diri ke Sulawesi Selatan setelah dilaporkan. Pelaku kemudian ditangkap setelah kembali ke Gorontalo.
“Kemudian tersangka juga sempat melarikan diri sampai ke Provinsi Sulawesi Selatan dan tetap kita lakukan pencarian sehingga kita mendapatkan informasi tersangka balik ke Gorontalo dan kita lakukan penangkapan, pemeriksaan dan kita lakukan penahanan,” jelasnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1, 2 dan ayat 3 subsider pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.
“Pelaku saat melakukan pencabulan kepada anaknya, istrinya sempat melihat atau memergoki pelaku di dalam kamar,” kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza saat dikonfirmasi infocom, Senin (21/4).