Tangis Eks Bupati Bone Bolango Usai Divonis Bebas di Kasus Korupsi Rp 1,7 M

Posted on

Mantan Bupati Bone Bolango divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) senilai Rp 1,7 miliar. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Gorontalo itu membuat tangis Hamim pecah di persidangan.

Hamim menjalani sidang putusan di Ruangan Prof Dr Wirjono Prodjokoro, PN Tipikor Kota Gorontalo, Rabu (23/7/2025). Majelis hakim menyatakan Hamim tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Hamim Pou dari semua dakwaan penuntut umum. Membebankan biaya perkara ini pada negara,” kata Ketua Majelis Hakim, Effendy Kadengkang saat membacakan putusannya.

Majelis hakim juga meminta agar hak-hak Hamim dapat dipulihkan, baik kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan.

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim dalam putusannya di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus yang menjerat Hamim. Majelis hakim tidak menemukan bukti yang menunjukkan Hamim memperoleh keuntungan pribadi baik materiel maupun politis.

Anggaran bansos yang disalurkan Pemkab Bone Bolango di era kepemimpinan Hamim juga dianggap telah tepat sasaran, baik untuk masjid, mahasiswi dan institusi pendidikan. Majelis hakim juga tidak menemukan bukti adanya kepentingan politik Hamim di balik penyaluran bansos.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Hamim didakwa memanfaatkan dana bansos untuk menarik simpati masyarakat Bone Bolango demi kepentingan politik. Hamim dinilai memberikan bansos tahun anggaran 2011 dan 2012 tanpa menggunakan proposal dari pemohon bantuan.

Hamim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 dan Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1. Jaksa pun menuntut Hamim Pou sempat dituntut 4 tahunh 6 bulan penjara.

Setelah mendengar putusan vonis bebas, gema takbir dari peserta sidang terdengar di dalam ruangan. Begitu sidang berakhir, tangis Hamim pecah saat mendatangi dan memeluk istrinya.

Hamim kemudian keluar dari ruang sidang didampingi kerabatnya yang mengenakan kaos bertuliskan, ‘Kebenaran Akan Menang’. Saat keluar dari ruangan, Hamim yang mengenakan peci kembali menangis.

Hamim tampak duduk di kursi sembari mengusap air matanya menggunakan tisu. Istri dan sejumlah kerabat menenangkan Hamim. Mata mantan Bupati Bone Bolango itu masih berkaca-kaca saat diwawancarai wartawan.

“Cahaya keadilan dan kebenaran dan nurani Allah telah ditunjukkan lewat hakim-hakim yang jujur adil dan amanah,” kata Hamim didampingi istrinya yang menangis haru.

Hamim menjelaskan, putusan hakim membuktikan tuduhan korupsi terhadapnya tidak terbukti. Dia mengatakan, bansos yang dianggarkan dari APBD Pemkab Bone Bolango di masa kepemimpinannya sudah disalurkan sesuai peruntukan.

“APBD adalah konstitusi tertinggi dalam pelaksanaan anggaran, dilaksanakan secara teknis oleh dinas terkait, tidak ada potongan, tidak ada yang fiktif, tidak ada yang mengalir ke saya dan ini telah dimanfaatkan oleh mahasiswa,” jelasnya.

“APBD milik siapa? Milik negara, milik rakyat, dikembalikan ke rakyat. Berbagai kegiatan bantuan untuk masjid. Semuanya ini adalah seolah-olah hanya mempidanakan kebajikan, tugas kita sebagai seorang pimpin,” tambah Hamim.

Dia mengapresiasi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara yang menjeratnya. Hamim menegaskan putusan PN Tipikor Gorontalo adalah bentuk keadilan yang telah membebaskannya dari segala tuduhan.

“Tidak ada potongan tidak ada pesan politik. Pilkada saat itu masih jauh. Motifnya (yang dituduhkan kepada) saya kepentingan Pilkada 2015, bansos dituduhkan 2011-2012. Pilkada masih jauh, masih tiga tahun,” jelasnya.

Hamim kembali menegaskan tidak ada niat jahat di balik kebijakannya menyalurkan bansos saat itu. Dia pun memaafkan semua pihak yang telah menudingnya melakukan tindak pidana korupsi.

“Saya memaafkan semuanya, saya menghormati tugas kejaksaan, tapi saya memohon tidak sekadar menegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan. Saya terstigma sekitar 11 tahun oleh dugaan korupsi bansos ini tapi saya sabar, saya yakin saya mencintai kejaksaan,” pungkasnya.

Tangis Hamim Pecah di Pelukan Istri