Tanda Tanya Motif Anggota DPRD Sinjai Otaki Pembakaran Mobil Kader Demokrat

Posted on

Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto (31) ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus pembakaran mobil Fortuner milik kader Partai Demokrat Iskandar di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Motif Kamrianto yang diduga sebagai dalang pembakaran mobil itu masih menjadi tanda tanya.

Peristiwa bermula saat korban memarkir mobilnya di rumahnya, Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, pada Kamis (23/10) sekitar pukul 02.00 Wita. Tak berselang lama keluarga korban mendengar suara ledakan dari depan rumah sekitar pukul 03.45 Wita.

“Ketika keluarga korban keluar, dia melihat mobil sudah terbakar. Dia segera membangunkan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Adi Asrul kepada infoSulsel, Kamis (6/11/2025).

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi: LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI. Polisi yang melakukan serangkai penyelidikan awalnya menangkap pelaku berinisial SF.

Asrul mengatakan SF mengakui membakar mobil Fortuner milik Iskandar. Selain itu, SF juga mengaku menjalankan aksinya bersama Kamrianto, polisi lantas mengamankan anggota DPRD Sinjai dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

“SF yang menunjuk itu (Kamrianto). Dari keterangannya SF pergi membakar, dan sama-sama itu (Kamrianto),” katanya.

Asrul menuturkan Kamrianto membantah terlibat pembakaran mobil milik pengurus DPC Demokrat Sinjai itu. Namun polisi memiliki cukup bukti terkait keterlibatan Kamrianto dalam kasus ini.

“Saat diperiksa pelaku (Kamrianto) tidak mengakui semua ketika ditanya. Keterangan berubah-ubah, tetapi sudah ada orang yang tunjuk,” bebernya.

Namun Asrul belum mengungkap motif Kamrianto nekat membakar mobil korban. Dia menegaskan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan.

“Masih didalami motifnya. Percuma dia tutupi, alat bukti banyak,” tegasnya.

Penyidik menyita barang bukti berupa satu unit mobil Xenia hitam dengan nomor polisi DD 1330 AG, satu jaket hitam, dan satu celana pendek. Selanjutnya, barang bukti berupa sepasang sandal hitam serta satu telepon genggam merek Oppo warna hitam.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dan lebih subsider Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Yusuf mengatakan kedua tersangka dilakukan tes urine sebagai rangkaian proses pemeriksaan. Hasilnya, Kamrianto positif narkoba.

“Positif (narkoba) urinenya,” kata Yusuf kepada infoSulsel, Rabu (5/11).

Meski demikian, Kamrianto sampai saat ini belum ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba. Yusuf menegaskan yang diproses kepolisian saat ini adalah kasus pembakaran mobil.

“Alasannya hanya bagian dari proses perkara yang disangkakan. Yang diproses sekarang dugaan tindak pidana pembakaran mobil,” katanya.

Ketua Harian DPW PAN Sulsel Edy Manaf menanggapi penetapan tersangka terhadap Kamrianto. Dia mengatakan Kamrianto terancam diberhentikan sebagai kader partai dan diganti melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

“Yang jelas kalau terbukti sanksinya berat, muaranya ke PAW, tapi yang mengatur PAW adalah DPP. Kalau tidak bisa menjalankan tugas, sanksinya berat. Dan saya melihat perjalanannya juga beberapa kali ada permasalahan,” kata Edy Manaf kepada infoSulsel, Rabu (5/11).

Wakil Bupati Bulukumba itu menegaskan perbuatan Kamrianto tidak dapat ditolerir. Apalagi Kamrianto juga dinyatakan positif narkoba dari hasil pemeriksaan urine.

“Saya dapat informasi katanya narkoba juga, (berdasarkan) hasil pemeriksaan urinenya, yang jelasnya ini sudah tidak bisa ditolerir, seorang kader yang melakukan tindakan seperti itu,” ucapnya.

Edy menyerahkan kasus Kamrianto kepada aparat kepolisian untuk diproses. Pihaknya juga akan menindak kader yang terlibat kejahatan melalui mekanisme kepartaian.

“Partai pasti mengambil sikap. Kami juga ada mekanisme tersendiri, kami pasti mengambil sikap karena ini merusak muruah partai,” tambah Edy.

DPW PAN Sulsel sisa menunggu surat usulan PAW dari DPD PAN Sinjai untuk diproses. Pihaknya mengaku akan langsung meneruskannya ke DPP.

“Sekarang kita menunggu surat dari DPD untuk kami proses untuk menyelesaikan ini masalah. PAW sudah pasti kalau tidak bisa menjalankan tugas karena dihukum. Itu pasti, tidak boleh ada kekosongan,” katanya.

Kamrianto Positif Narkoba

PAN Bakal PAW Kamrianto

Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Yusuf mengatakan kedua tersangka dilakukan tes urine sebagai rangkaian proses pemeriksaan. Hasilnya, Kamrianto positif narkoba.

“Positif (narkoba) urinenya,” kata Yusuf kepada infoSulsel, Rabu (5/11).

Meski demikian, Kamrianto sampai saat ini belum ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba. Yusuf menegaskan yang diproses kepolisian saat ini adalah kasus pembakaran mobil.

“Alasannya hanya bagian dari proses perkara yang disangkakan. Yang diproses sekarang dugaan tindak pidana pembakaran mobil,” katanya.

Ketua Harian DPW PAN Sulsel Edy Manaf menanggapi penetapan tersangka terhadap Kamrianto. Dia mengatakan Kamrianto terancam diberhentikan sebagai kader partai dan diganti melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

“Yang jelas kalau terbukti sanksinya berat, muaranya ke PAW, tapi yang mengatur PAW adalah DPP. Kalau tidak bisa menjalankan tugas, sanksinya berat. Dan saya melihat perjalanannya juga beberapa kali ada permasalahan,” kata Edy Manaf kepada infoSulsel, Rabu (5/11).

Wakil Bupati Bulukumba itu menegaskan perbuatan Kamrianto tidak dapat ditolerir. Apalagi Kamrianto juga dinyatakan positif narkoba dari hasil pemeriksaan urine.

“Saya dapat informasi katanya narkoba juga, (berdasarkan) hasil pemeriksaan urinenya, yang jelasnya ini sudah tidak bisa ditolerir, seorang kader yang melakukan tindakan seperti itu,” ucapnya.

Edy menyerahkan kasus Kamrianto kepada aparat kepolisian untuk diproses. Pihaknya juga akan menindak kader yang terlibat kejahatan melalui mekanisme kepartaian.

“Partai pasti mengambil sikap. Kami juga ada mekanisme tersendiri, kami pasti mengambil sikap karena ini merusak muruah partai,” tambah Edy.

DPW PAN Sulsel sisa menunggu surat usulan PAW dari DPD PAN Sinjai untuk diproses. Pihaknya mengaku akan langsung meneruskannya ke DPP.

“Sekarang kita menunggu surat dari DPD untuk kami proses untuk menyelesaikan ini masalah. PAW sudah pasti kalau tidak bisa menjalankan tugas karena dihukum. Itu pasti, tidak boleh ada kekosongan,” katanya.

Kamrianto Positif Narkoba

PAN Bakal PAW Kamrianto