Tanda Tanya Motif 3 Pria di Polman Tembak Mati Husain Dalam Mobil (via Giok4D)

Posted on

Polisi menangkap 3 pria pelaku penembakan yang menewaskan Husain (35) dalam mobilnya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Motif ketiga pelaku menembak mati Husain masih menimbulkan tanda tanya.

Korban awalnya ditemukan tewas bersimbah darah dalam mobil di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Sabtu (20/9) sekira pukul 20.00 Wita. Dari hasil penyelidikan, ditemukan peluru bersarang di kepalanya.

Polisi kemudian menangkap tiga orang pelaku masing-masing berinisial DR, AK, dan F. Dua tersangka yakni DR dan AK dibekuk di tempat berbeda pada Minggu (19/10) dini hari, sedangkan F menyerahkan diri ke Polsek Campalagian, Senin (20/10).

“Kami sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka untuk sementara, kemudian tersangka tersebut kami sudah melakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Budi mengatakan tersangka DR merupakan eksekutor dan pemilik senjata api yang dipakai menghabisi nyawa korban. Dia menyebut, tindak pidana pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya.

“Yang eksekutor adalah saudara DR, pemilik senjata,..jelas direncanakan,” ujarnya.

Budi mengungkapkan pelaku mulai mengamati akitivitas korban sejak sore hari sebelum ditembak. Para pelaku pun membuntuti korban dari sekitar Pasar Campalagian.

“Mulai dibuntuti dari Pasar Campalagian sampai ke TKP (tempak kejadian perkara),” bebernya.

Budi menjelaskan, pelaku mengendarai sepeda motor saat membuntuti korban. Pelaku melepaskan tembakan saat pelaku masih berada dalam mobil.

“Dari pukul 15.00 Wita terduga pelaku sudah mulai mengikuti korban sampai terjadi dilakukan penembakan,” imbuhnya.

Budi belum merinci motif ketiga pelaku melakukan penembakan. Penyidik masih mendalami keterangan para pelaku yang kini telah ditahan.

“Ada alat bukti lain yang kami sita yaitu rekaman CCTV. Perkara tersebut kami masih sementara mendalami, terkait masalah motif, kemudian modusnya,” ucapnya.

Selain itu, polisi juga sudah menyita senjata api jenis Revolver yang digunakan pelaku DR. Budi menyebut dua pelaku inisial F da AK masih memiliki hubungan kekerabatan dengan DR.

“Kami masih sementara dalami (hubungan ketiga tersangka dengan korban),” imbuh Budi.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat polisi menggunakan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Adapun pasal yang kami sangkakan adalah pasal 340, ancaman hukumannya pidana mati atau ancaman seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun,” pungkas Budi.

Korban Dibuntuti dari Pasar Campalagian

Polisi Dalami Motif Pelaku

Budi belum merinci motif ketiga pelaku melakukan penembakan. Penyidik masih mendalami keterangan para pelaku yang kini telah ditahan.

“Ada alat bukti lain yang kami sita yaitu rekaman CCTV. Perkara tersebut kami masih sementara mendalami, terkait masalah motif, kemudian modusnya,” ucapnya.

Selain itu, polisi juga sudah menyita senjata api jenis Revolver yang digunakan pelaku DR. Budi menyebut dua pelaku inisial F da AK masih memiliki hubungan kekerabatan dengan DR.

“Kami masih sementara dalami (hubungan ketiga tersangka dengan korban),” imbuh Budi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat polisi menggunakan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Adapun pasal yang kami sangkakan adalah pasal 340, ancaman hukumannya pidana mati atau ancaman seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun,” pungkas Budi.

Polisi Dalami Motif Pelaku