Tampang Pria Pohuwato yang Kabur Tanpa Celana Usai Gagal Perkosa Gadis ABG

Posted on

Polisi menangkap seorang pria bernama Yayan Tamiu alias YT (27), yang nyaris memperkosa gadis ABG inisial YPM (12) di dalam kamar rumah korban di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Polisi merilis tampang pelaku tersebut.

Dari foto yang diterima infocom, Yayan berada di depan Mapolres Pohuwato pada Senin (16/6). Yayan tampak berdiri dengan tangan diborgol di depan.

Pelaku terlihat berambut pirang dengan wajah bulat. Dia mengenakan baju cokelat dengan motif garis-garis dan celana pendek biru.

“Tersangka (telah) diamankan di rutan Polres Pohuwato,” kata Kapolres Pohuwato AKBP Busroni kepada infocom, Minggu (15/6/2025).

Busroni mengatakan peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato pada Senin (9/6) sekitar pukul 01.00 Wita. Kata dia, korban awalnya dikagetkan dengan pelaku yang masuk dalam kamarnya secara tiba-tiba.

“Berdasarkan kronologis kejadian telah terjadi percobaan pemerkosaan terhadap korban YPM, yang masih berusia di bawah umur. Pelaku melakukan aksi bejatnya di mana pelaku masuk ke dalam kamar korban melalui jendela dengan cara pelaku membuka jendela dengan menggunakan gunting yang di ambil di dalam dapur,” paparnya.

Pelaku pun langsung mencoba memperkosa korban namun korban langsung berteriak. Teriakan korban kemudian membuat pelaku panik dan langsung melarikan diri.

“Dan pada saat pelaku berada di dalam kamar korban nyaris hendak melakukan pemerkosaan tersebut korban berteriak histeris melihat korban terbangun pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” imbuhnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kabur ke Kabupaten Boalemo sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Boalemo dengan didampingi keluarganya pada Minggu (15/6). Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku dengan didampingi keluarganya datang menyerahkan diri ke Polres Boalemo, selanjutnya team Resmob Polres Pohuwato langsung menjemput pelaku untuk selanjutnya diamankan di Polres Pohuwato,” jelas Busroni.

“Barang bukti yang diamankan satu buah gunting, sepasang sendal jepit dan rekaman CCTV,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.