Oknum anggota Polres Luwu bernama Bripka Mulyadi diduga melakukan percobaan pemerkosaan teradap tahanan wanita berusia 50 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku kini telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 7 hari.
Berdasarkan foto yang diterima infoSulsel, Bripka Mulyadi tampak duduk di dalam sebuah sel tahanan dengan dinding berwarna kuning. Dia menggunakan baju hitam polos, sembari tertunduk dengan mata yang tertutup.
Dalam foto tersebut pelaku terlihat hanya berada seorang diri di dalam sel. Nampak rambut dan kumis pelaku telah dipotong pendek, sedang jenggotnya tetap terawat.
Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang mengatakan pelaku telah ditahan sejak Jumat (8/8/2025). Mulyadi ditahan setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak Polres Luwu.
“Tersangka ini (telah ditahan), karena petunjuknya pimpinan jadi langsung diamankan dan diberikan patsus selama 7 hari dulu,” kata Mirwan, Selasa (12/8).
Mirwan menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu terkait perkara yang menimpa sesama personel polisi tersebut. Menurutnya, pihaknya akan tetap menindak tegas pelaku sesuai aturan yang ada.
“Untuk oknum tersebut kami sudah membuatkan LP dan mengeluarkan sprint untuk penahanan sampai ada batas waktunya. Untuk sementara, berkas sudah kami kerjakan dan perintahnya Kapolres, pimpinan kami tidak mentolerir perbuatan yang dapat merusak citra institusi dalam hal ini Polres Luwu,” jelasnya.
Mirwan mengungkapkan, oknum polisi itu terancam disanksi pemecatan tidak dengan terhormat (PTDH). Polres Luwu juga akan mengusut dugaan pidana dalam kasus ini jika keluarga korban melapor.
“Mungkin pihak keluarga akan melaporkan pidananya juga, sekarang belum ada. Cuma memang kalau memang ada keinginan keluarga melaporkan pidananya kami juga siap,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, percobaan pemerkosaan oknum polisi tersebut telah terjadi tiga kali sejak Juli 2025. Terakhir, pelaku melancarkan aksinya ang ketiga kalinya pada Jumat (8/8) sekitar pukul 06.00 Wita.