Polisi telah menetapkan empat tersangka terlibat penembakan yang menewaskan pria bernama Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Terungkap jika dua pelaku merupakan saudara kandung bernama Ahmad Faizal alias Carlos (25) dan M Darussalam alias Daru (31).
Kedua tersangka hadir saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini yang berlangsung di 6 lokasi berbeda di Kecamatan Campalagian, Senin (3/11/2025). Keduanya hadir di lokasi rekonstruksi dengan memakai rompi berwarna orange dan kedua tangan terborgol.
Selama proses rekonstruksi berlangsung, Ahmad Faizal dan Darussalam kompak menutup sebagian wajahnya menggunakan masker serta memakai penutup kepala.
Ahmad Faizal tampak memiliki warna kulit lebih putih dibanding kakaknya Darussalam. Keduanya juga terlihat sangat tenang saat memperagakan setiap adegan dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menyebut pembunuhan ini direncanakan tersangka Ahmad Faizal dan Darussalam di rumah orang tuanya di Desa Sabang Subik, Kecamatan Balanipa.
“Yang bersangkutan (Ahmad Faizal) bertemu dengan kakak kandungnya yang bernama saudara Darussalam di rumah orang tuanya di Desa Sabang Subik, Kecamatan Balanipa untuk merencanakan untuk membunuh atau membuat cacat seumur hidup saudara Muhammad Husain (korban),” kata Anjar kepada wartawan, Senin (3/11).
Anjar lalu mengungkap jika kasus pembunuhan ini direncanakan tersangka Ahmad Faizal, termasuk menyiapkan senjata api yang dipakai menghabisi nyawa korban. Sementara Darussalam bertindak sebagai eksekutor yang menembak kepala korban.
“Ahmad Faizal berperan sebagai otak pembunuhan, sementara Darussalam berperan sebagai eksekutor,” ujarnya.
Menurut Anjar kasus pembunuhan ini dipicu dendam tersangka Ahmad Faizal terhadap korban. Sebab, tersangka berurusan dengan pihak berwajib atas kasus narkotika diduga atas laporan korban.
“Adapun motif yaitu dendam. Dendam pelaku saudara Faizal alias Carlos terhadap korban, karena dianggap telah dilaporkan dan terlibat dalam peredaran narkoba,” jelasnya.
Diketahui, polisi awalnya menangkap tiga orang pelaku masing-masing berinisial DR, AK dan F diduga terlibat pembunuhan Husain di Kabupaten Polman, Sulbar. Dua tersangka yakni DR dan AK dibekuk di tempat berbeda pada Minggu (19/10) dini hari, sedangkan F menyerahkan diri ke Polsek Campalagian, Senin (20/10).
Belakangan, polisi kembali menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial AF alias C yang sebelumnya diamankan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), atas kasus narkoba.
“Ada penetapan tersangka baru, AF alias C juga ditetapkan tersangka. Jumlah tersangka sudah 4 orang,” ujar Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris kepada wartawan, Jumat (24/10).
Menurut Anjar kasus pembunuhan ini dipicu dendam tersangka Ahmad Faizal terhadap korban. Sebab, tersangka berurusan dengan pihak berwajib atas kasus narkotika diduga atas laporan korban.
“Adapun motif yaitu dendam. Dendam pelaku saudara Faizal alias Carlos terhadap korban, karena dianggap telah dilaporkan dan terlibat dalam peredaran narkoba,” jelasnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Diketahui, polisi awalnya menangkap tiga orang pelaku masing-masing berinisial DR, AK dan F diduga terlibat pembunuhan Husain di Kabupaten Polman, Sulbar. Dua tersangka yakni DR dan AK dibekuk di tempat berbeda pada Minggu (19/10) dini hari, sedangkan F menyerahkan diri ke Polsek Campalagian, Senin (20/10).
Belakangan, polisi kembali menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial AF alias C yang sebelumnya diamankan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), atas kasus narkoba.
“Ada penetapan tersangka baru, AF alias C juga ditetapkan tersangka. Jumlah tersangka sudah 4 orang,” ujar Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris kepada wartawan, Jumat (24/10).







