Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang pria jaksa gadungan berinisial AM alias Pung usai memeras korbannya dengan modus bisa hentikan perkara korupsi. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat beraksi.
Tampang AM terlihat jelas saat digelandang ke Rutan Makassar, Sabtu (9/1/2025) pagi. Pelaku tampak telah mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang dengan digiring penyidik Kejati Sulsel.
AM terlihat berperawakan brewok dengan kumis tebal. Dia tampak sesekali menunduk menyapa orang sekitar koridor Kejati Sulsel saat berjalan menuju mobil tahanan.
“Kejati Sulsel telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang jaksa gadungan AM alias Pung,” kata Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2025).
Didik menyebut AM ditangkap bersama seorang PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) inisial R pada Jumat (9/1). Kedua tersangka diduga menipu korbannya dengan modus bisa hentikan perkara tindak pidana korupsi.
Selain itu pelaku juga mengaku bisa meloloskan korbannya jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akibatnya korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Pelaku AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait tindakan menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice),” jelasnya.
Didik mengungkapkan aksi tersebut bermula pada Mei 2025, setelah konferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III 2022-2023. Pelaku meminta imbalan uang puluhan juta rupiah kepada korban dengan dalih pengurusan perkara serta diduga melakukan upaya perintangan penyidikan.
“Terduga pelaku AM dibantu oleh terduga Pelaku R mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar,” kata Didik.
Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang Jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel. Selain itu, pelaku juga menawarkan jasa pengurusan kelulusan CPNS Kejaksaan RI kepada anak korban dengan total permintaan uang mencapai Rp 170 juta, termasuk biaya seragam, tiket, hingga akomodasi ke Jakarta .
“Atas klaim tersebut, pelaku meminta imbalan sebesar Rp 45.000.000 yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai,” katanya.
Kedua pelaku juga meminta IS untuk segera mengaburkan harta kekayaan dengan cara mentransfer uang yang ada pada rekening IS ke rekening AM. Termasuk meminta korban untuk tarik tunai sebagai upaya perintangan proses penyidikan.
“Pelaku AM juga telah berupaya menghubungi via WA pejabat terkait dalam kasus nanas yang saat ini sementara dalam Penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Didik, kedua pelaku juga menawarkan jasa kepada korban IB, anak dari IS untuk lolos jadi CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa. Untuk meyakinkan korbannya, terduga pelaku melakukan serangkaian kebohongan.
“Meminta uang bertahap sejak bulan Juni dan Oktober 2025 dengan total Rp 170.000.000 sebagai biaya pengurusan. Meminta uang Rp 5.000.000 untuk biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan,” kata Didik.
“Meminta uang Rp 5.000.000 untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta guna meyakinkan korban seolah-olah pengurusan sedang berjalan. Bahkan, Pelaku sempat meminta uang ‘kedukaan’ sebesar Rp 10.000.000 dengan dalih anaknya meninggal dunia,” pungkasnya.
Didik mengungkapkan aksi tersebut bermula pada Mei 2025, setelah konferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III 2022-2023. Pelaku meminta imbalan uang puluhan juta rupiah kepada korban dengan dalih pengurusan perkara serta diduga melakukan upaya perintangan penyidikan.
“Terduga pelaku AM dibantu oleh terduga Pelaku R mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar,” kata Didik.
Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang Jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel. Selain itu, pelaku juga menawarkan jasa pengurusan kelulusan CPNS Kejaksaan RI kepada anak korban dengan total permintaan uang mencapai Rp 170 juta, termasuk biaya seragam, tiket, hingga akomodasi ke Jakarta .
“Atas klaim tersebut, pelaku meminta imbalan sebesar Rp 45.000.000 yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai,” katanya.
Kedua pelaku juga meminta IS untuk segera mengaburkan harta kekayaan dengan cara mentransfer uang yang ada pada rekening IS ke rekening AM. Termasuk meminta korban untuk tarik tunai sebagai upaya perintangan proses penyidikan.
“Pelaku AM juga telah berupaya menghubungi via WA pejabat terkait dalam kasus nanas yang saat ini sementara dalam Penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Didik, kedua pelaku juga menawarkan jasa kepada korban IB, anak dari IS untuk lolos jadi CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa. Untuk meyakinkan korbannya, terduga pelaku melakukan serangkaian kebohongan.
“Meminta uang bertahap sejak bulan Juni dan Oktober 2025 dengan total Rp 170.000.000 sebagai biaya pengurusan. Meminta uang Rp 5.000.000 untuk biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan,” kata Didik.
“Meminta uang Rp 5.000.000 untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta guna meyakinkan korban seolah-olah pengurusan sedang berjalan. Bahkan, Pelaku sempat meminta uang ‘kedukaan’ sebesar Rp 10.000.000 dengan dalih anaknya meninggal dunia,” pungkasnya.







