Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Bendahara KORMI Makassar sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Simak selengkapnya di artikel ini.
Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Bendahara KORMI Makassar sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Simak selengkapnya di artikel ini.