Komisioner KPU Mamuju Tengah dijatuhi hukuman penjara 3 tahun terkait kasus ijazah palsu calon bupati Mateng. Proses eksekusi dilakukan setelah upaya bandingnya ditolak.
Komisioner KPU Mamuju Tengah dijatuhi hukuman penjara 3 tahun terkait kasus ijazah palsu calon bupati Mateng. Proses eksekusi dilakukan setelah upaya bandingnya ditolak.