Seorang pria berpura-pura menjadi driver ojek online berhasil mencuri uang di warung bakso sebesar Rp 3,8 juta di Parepare, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap oleh polisi dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana.
Seorang pria berpura-pura menjadi driver ojek online berhasil mencuri uang di warung bakso sebesar Rp 3,8 juta di Parepare, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap oleh polisi dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana.