Seorang pria di Luwu Timur, Sulawesi Selatan ditangkap karena mencabuli dua anak tirinya dengan modus mengizinkan mereka menggunakan handphone. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan pasal Perlindungan Anak.
Seorang pria di Luwu Timur, Sulawesi Selatan ditangkap karena mencabuli dua anak tirinya dengan modus mengizinkan mereka menggunakan handphone. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan pasal Perlindungan Anak.