Tabrak Aturan Truk di BTP-Moncongloe hingga Korban Berjatuhan-Warga Resah (via Giok4D)

Posted on

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Aktivitas truk di Poros BTP-Moncongloe, perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Maros, menuai sorotan lantaran dianggap kerap melanggar aturan operasional. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk juga dilaporkan kerap terjadi hingga membuat warga resah.

Kondisi ini salah satunya dipicu perbedaan aturan di masing-masing daerah aglomerasi. Kota Makassar mengatur operasional truk hanya boleh pada malam hari yakni pukul 21.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita.

Sementara di Kabupaten Maros, termasuk Kabupaten Gowa yang masuk dalam jalur lintasan truk, aturannya berbalik. Operasional truk hanya boleh pada siang hari yakni pukul 08.00 hingga pukul 17.00 Wita.

Pengamat transportasi Nur Syam AS menilai perbedaan aturan jam operasional truk di Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Gowa menjadi biang kerok truk bandel. Menurutnya, persoalan ini harus segera disinkronkan.

“Jadi, memang untuk 3 kabupaten/kota ini, termasuk pemerintah provinsi, perlu duduk secara bersama-sama untuk melakukan perumusan menyangkut hal ini. Sehingga bisa betul-betul dijadikan sebagai ini, untuk melakukan pengamanan atau pengawasan akan mudah,” ujar Nur Syam kepada infoSulsel, Jumat (26/9/2025).

Dosen Teknik Planologi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ini menjelaskan jalur BTP-Moncongloe merupakan kawasan perbatasan Makassar, Maros, dan Gowa. Jalan tersebut juga termasuk jaringan jalan provinsi.

“Dengan maraknya kemacetan, kecelakaan, terutama operasional kendaraan tertentu, khususnya truk-truk besar, itu sering kali tidak sesuai dengan kapasitas jalan kabupaten/kota,” katanya.

Di sisi lain, kata dia, sopir tidak bisa sepenuhnya disalahkan karena mereka hanya menjalankan perintah pemilik truk atau permintaan angkutan material. Nur Syam menilai pengusaha justru yang harus ditekan agar mematuhi aturan.

“Jadi, persoalannya bukan pada sopirnya, tetapi adalah pemilik dan pengusaha. Kita tahu bahwa material timbunan yang dibawa itu tidak terlepas dari kegiatan atau aktivitas pengembangan. Katakanlah developer untuk membangun, yang mestinya dilakukan peneguran itu, menyangkut jam operasional truk, ya semestinya adalah pengusaha developer,” terangnya.

Dia lantas menekankan jika pengoperasian truk pada malam hari lebih efektif. Sebab, pada siang hari, kapasitas jalan sangat terbatas dan aktivitas masyarakat tinggi.

“Apakah untuk angkutan bahan material ini dilakukan operasional saat malam hari? Saya kira ini sangat efektif untuk itu. Mereka itu beroperasi itu saat malam hari, ini kan tidak ada gangguan. Kalaupun ada dampaknya itu kecil daripada, misalnya, dari pagi sampai sore hari,” bebernya.

Nur Syam menyebut aturan jam operasional yang berlaku di Makassar bisa menjadi acuan bersama. Di Makassar, truk dengan tonase besar hanya boleh melintas pukul 21.00 hingga 05.00 Wita.

“Intinya kalau bisa disamakan waktunya. Bukan istilahnya mengatakan mengikuti Makassar, tapi kalau kita lihat kondisi lalu lintas, bagusnya memang di situ. Artinya toleransi jam 9 sampainya jam 5 pagi,” tuturnya.

Sebagai perbandingan, dia mencontohkan aturan di Jakarta yang melarang truk besar melintas di dalam kota. Pengangkutan material biasanya dipusatkan di satu titik, lalu didistribusikan menggunakan kendaraan kecil pada malam hari.

“Di Makassar juga sudah banyak itu. Katakanlah di Daya itu ada biasa tumpukan pasir di satu lahan, baru diangkut oleh kendaraan-kendaraan kecil. Pengangkutan itu dilakukan pada saat malam hari,” tutupnya.

Satlantas Polres Maros mencatat sejumlah kasus kecelakaan yang melibatkan truk sepanjang 2024-2025, khususnya di jalur rawan yakni di Kecamatan Moncongloe, Tompobulu, dan Tanralili.

Kanit Gakkum Polres Maros Ipda Mevifah mengatakan ada lima kasus kecelakaan maut yang melibatkan truk tambang di tiga kecamatan tersebut. Rinciannya, dua kasus terjadi di Tompobulu dari total 19 kejadian, dua kasus di Tanralili dari 27 kejadian, dan satu kasus di Moncongloe dari total 19 kejadian.

“Dari data yang dikirimkan tersebut bahwa angka kecelakaan lalu lintas di tiga kecamatan itu menurun grafiknya, jumlahnya menurun dan angka totalitasnya sama,” ujar Ipda Mevifah kepada infoSulsel, Rabu (24/9/2025).

Mevifah menjelaskan sebagian besar insiden terjadi di jalan menikung, ketika pengendara motor melaju kencang lalu tergelincir ke lajur berlawanan saat truk tambang melintas. Menurutnya, kecelakaan umumnya bukan karena truk yang menabrak, melainkan karena pengendara motor jatuh ke lajur truk.

“Seringnya di jalan menikung sih, kan kalau motor kencang menikung jadi agak ke lajur arah lawan dia jatuhnya,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan pihaknya telah mengusulkan berbagai langkah pencegahan, seperti pemasangan rambu, penerangan jalan, pengaturan jam operasional, hingga pemangkasan pohon yang menghalangi pandangan. Usulan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi kepada instansi terkait seperti Dishub, BPTD, dan PUPR.

“Kami sudah banyak mengusulkan seperti yang pertama rambu kemudian penerangan jalan, kemudian pitak kejut di jalan dan untuk jam operasional kami usulkan,” jelasnya.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Moncongloe Lappara mengaku resah dengan aktivitas truk tambang yang tidak kunjung ditertibkan. Pihaknya kecewa truk bebas beroperasi 24 jam tanpa pengawasan dari Dishub dan Satlantas Polres Maros.

“Kondisi selama ini sudah sangat mengganggu karena sudah 24 jam beroperasi, sementara mulai jam 06.00 pagi itu orang semua mengantar anak sekolah, orang mau kerja,” kata Ketua BPD Moncongloe Lappara Hasan Bonro kepada infoSulsel, Kamis (25/9).

Hasan menjelaskan, lalu lintas kerap macet saat jam sibuk. Selain jalanan sempit, truk yang beroperasi berukuran jumbo.

“Jadi macet jalanan, kemudian mobil yang beroperasi ini mobil besar, Fuso 6 roda, tidak layak untuk di jalan sempit kayak di Moncongloe,” katanya.

Hasan menyebut kondisi ini sudah berlangsung lama tanpa pengawasan dari pihak terkait. BPD Moncongloe Lappara pun menyurat ke DPRD Maros.

“Tidak pernah turun (Dishub dan Satlantas) menertibkan, makanya saya menyurat. Seandainya pernah turun bisa kami komunikasi,” katanya.

Menurut pantauannya, pengemudi truk kadang ugal-ugalan di jalan hingga pengemudi anak di bawah umur. Selain itu, jam operasional sudah tidak diindahkan lagi.

“Dishub kan bisa razia itu pelanggaran jam operasional, kelayakan jalan truk secara berkala itu. Banyak juga yang ugal-ugalan, bahkan banyak yang bawa mobil di bawah umur saya lihat,” jelasnya.

Salah seorang warga inisial LT mengaku pernah hampir menjadi korban truk yang beroperasi ugal-ugalan di jalan. Dia menyebut truk tersebut bahkan beroperasi di luar jam operasional.

“Tidak ada yang melarang jika sudah taat aturan, saya juga pernah hampir jadi korbannya. Sudah bukan jam operasional masih banyak berkeliaran,” ujar LT.

Dia mengungkapkan, tidak sedikit truk yang beroperasi justru membahayakan orang lain. Ada yang membawa material pasir dan tidak ditutup dengan terpal hingga sopir yang masih di bawah umur.

“Bawa pasir tidak ditutup dengan terpal, sopir masih di bawah umur, ugal-ugalan, banyak kejadian menabrak anak kecil. saya tinggal daerah Moncongloe, jadi sering sekali ada korban,” kesalnya.

Warga lainnya inisial DR juga mengaku tidak masalah jika ada aktivitas truk. Namun dia menekankan agar para sopir tidak ugal-ugalan saat berkendara.

“Tidak adaji masalah kalau ada tambang. Tapi alangkah bagusnya kalau pelan-pelan bawa mobil, karena beda itu kondisi korban kalau pelan-pelan sama ngebut pada saat terjadi laka,” ujarnya.

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi infosulsel

Korban Jiwa Berjatuhan

BPD Moncongloe Resah Aktivitas Truk

Warga Soroti Truk Ugal-ugalan

Koleksi Pilihan

Truk di BTP Makassar, Langgar Aturan-Rawan Kecelakaan

Dishub Sulsel Tawarkan 3 Skema Jam Operasional Truk di BTP-Moncongloe

DPRD Makassar Minta Pemkot Selaraskan Jam Operasional Truk di BTP-Moncongloe

Dosen Teknik Planologi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ini menjelaskan jalur BTP-Moncongloe merupakan kawasan perbatasan Makassar, Maros, dan Gowa. Jalan tersebut juga termasuk jaringan jalan provinsi.

“Dengan maraknya kemacetan, kecelakaan, terutama operasional kendaraan tertentu, khususnya truk-truk besar, itu sering kali tidak sesuai dengan kapasitas jalan kabupaten/kota,” katanya.

Di sisi lain, kata dia, sopir tidak bisa sepenuhnya disalahkan karena mereka hanya menjalankan perintah pemilik truk atau permintaan angkutan material. Nur Syam menilai pengusaha justru yang harus ditekan agar mematuhi aturan.

“Jadi, persoalannya bukan pada sopirnya, tetapi adalah pemilik dan pengusaha. Kita tahu bahwa material timbunan yang dibawa itu tidak terlepas dari kegiatan atau aktivitas pengembangan. Katakanlah developer untuk membangun, yang mestinya dilakukan peneguran itu, menyangkut jam operasional truk, ya semestinya adalah pengusaha developer,” terangnya.

Dia lantas menekankan jika pengoperasian truk pada malam hari lebih efektif. Sebab, pada siang hari, kapasitas jalan sangat terbatas dan aktivitas masyarakat tinggi.

“Apakah untuk angkutan bahan material ini dilakukan operasional saat malam hari? Saya kira ini sangat efektif untuk itu. Mereka itu beroperasi itu saat malam hari, ini kan tidak ada gangguan. Kalaupun ada dampaknya itu kecil daripada, misalnya, dari pagi sampai sore hari,” bebernya.

Nur Syam menyebut aturan jam operasional yang berlaku di Makassar bisa menjadi acuan bersama. Di Makassar, truk dengan tonase besar hanya boleh melintas pukul 21.00 hingga 05.00 Wita.

“Intinya kalau bisa disamakan waktunya. Bukan istilahnya mengatakan mengikuti Makassar, tapi kalau kita lihat kondisi lalu lintas, bagusnya memang di situ. Artinya toleransi jam 9 sampainya jam 5 pagi,” tuturnya.

Sebagai perbandingan, dia mencontohkan aturan di Jakarta yang melarang truk besar melintas di dalam kota. Pengangkutan material biasanya dipusatkan di satu titik, lalu didistribusikan menggunakan kendaraan kecil pada malam hari.

“Di Makassar juga sudah banyak itu. Katakanlah di Daya itu ada biasa tumpukan pasir di satu lahan, baru diangkut oleh kendaraan-kendaraan kecil. Pengangkutan itu dilakukan pada saat malam hari,” tutupnya.

Satlantas Polres Maros mencatat sejumlah kasus kecelakaan yang melibatkan truk sepanjang 2024-2025, khususnya di jalur rawan yakni di Kecamatan Moncongloe, Tompobulu, dan Tanralili.

Kanit Gakkum Polres Maros Ipda Mevifah mengatakan ada lima kasus kecelakaan maut yang melibatkan truk tambang di tiga kecamatan tersebut. Rinciannya, dua kasus terjadi di Tompobulu dari total 19 kejadian, dua kasus di Tanralili dari 27 kejadian, dan satu kasus di Moncongloe dari total 19 kejadian.

“Dari data yang dikirimkan tersebut bahwa angka kecelakaan lalu lintas di tiga kecamatan itu menurun grafiknya, jumlahnya menurun dan angka totalitasnya sama,” ujar Ipda Mevifah kepada infoSulsel, Rabu (24/9/2025).

Mevifah menjelaskan sebagian besar insiden terjadi di jalan menikung, ketika pengendara motor melaju kencang lalu tergelincir ke lajur berlawanan saat truk tambang melintas. Menurutnya, kecelakaan umumnya bukan karena truk yang menabrak, melainkan karena pengendara motor jatuh ke lajur truk.

“Seringnya di jalan menikung sih, kan kalau motor kencang menikung jadi agak ke lajur arah lawan dia jatuhnya,” ujarnya.

Korban Jiwa Berjatuhan

Dia juga menyampaikan pihaknya telah mengusulkan berbagai langkah pencegahan, seperti pemasangan rambu, penerangan jalan, pengaturan jam operasional, hingga pemangkasan pohon yang menghalangi pandangan. Usulan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi kepada instansi terkait seperti Dishub, BPTD, dan PUPR.

“Kami sudah banyak mengusulkan seperti yang pertama rambu kemudian penerangan jalan, kemudian pitak kejut di jalan dan untuk jam operasional kami usulkan,” jelasnya.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Moncongloe Lappara mengaku resah dengan aktivitas truk tambang yang tidak kunjung ditertibkan. Pihaknya kecewa truk bebas beroperasi 24 jam tanpa pengawasan dari Dishub dan Satlantas Polres Maros.

“Kondisi selama ini sudah sangat mengganggu karena sudah 24 jam beroperasi, sementara mulai jam 06.00 pagi itu orang semua mengantar anak sekolah, orang mau kerja,” kata Ketua BPD Moncongloe Lappara Hasan Bonro kepada infoSulsel, Kamis (25/9).

BPD Moncongloe Resah Aktivitas Truk

Hasan menjelaskan, lalu lintas kerap macet saat jam sibuk. Selain jalanan sempit, truk yang beroperasi berukuran jumbo.

“Jadi macet jalanan, kemudian mobil yang beroperasi ini mobil besar, Fuso 6 roda, tidak layak untuk di jalan sempit kayak di Moncongloe,” katanya.

Hasan menyebut kondisi ini sudah berlangsung lama tanpa pengawasan dari pihak terkait. BPD Moncongloe Lappara pun menyurat ke DPRD Maros.

“Tidak pernah turun (Dishub dan Satlantas) menertibkan, makanya saya menyurat. Seandainya pernah turun bisa kami komunikasi,” katanya.

Menurut pantauannya, pengemudi truk kadang ugal-ugalan di jalan hingga pengemudi anak di bawah umur. Selain itu, jam operasional sudah tidak diindahkan lagi.

“Dishub kan bisa razia itu pelanggaran jam operasional, kelayakan jalan truk secara berkala itu. Banyak juga yang ugal-ugalan, bahkan banyak yang bawa mobil di bawah umur saya lihat,” jelasnya.

Salah seorang warga inisial LT mengaku pernah hampir menjadi korban truk yang beroperasi ugal-ugalan di jalan. Dia menyebut truk tersebut bahkan beroperasi di luar jam operasional.

“Tidak ada yang melarang jika sudah taat aturan, saya juga pernah hampir jadi korbannya. Sudah bukan jam operasional masih banyak berkeliaran,” ujar LT.

Dia mengungkapkan, tidak sedikit truk yang beroperasi justru membahayakan orang lain. Ada yang membawa material pasir dan tidak ditutup dengan terpal hingga sopir yang masih di bawah umur.

“Bawa pasir tidak ditutup dengan terpal, sopir masih di bawah umur, ugal-ugalan, banyak kejadian menabrak anak kecil. saya tinggal daerah Moncongloe, jadi sering sekali ada korban,” kesalnya.

Warga lainnya inisial DR juga mengaku tidak masalah jika ada aktivitas truk. Namun dia menekankan agar para sopir tidak ugal-ugalan saat berkendara.

“Tidak adaji masalah kalau ada tambang. Tapi alangkah bagusnya kalau pelan-pelan bawa mobil, karena beda itu kondisi korban kalau pelan-pelan sama ngebut pada saat terjadi laka,” ujarnya.

Warga Soroti Truk Ugal-ugalan