Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting dan wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK memiliki masa berlaku yang bisa diperpanjang tahunan atau lima tahunan.
Melansir laman resmi TMC Polda Metro Jaya STNK merupakan tanda kepemilikan sah kendaraan. STNK memuat sejumlah informasi seperti identitas kepemilikan dan identitas kendaraan bermotor.
Memperpanjang STNK tepat waktu sangat penting agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya dan terhindar dari denda. Nah, bagi infoers yang ingin memperpanjang STNK, berikut ini panduan lengkap mengenai syarat perpanjangan STNK, prosedur mengurusnya, serta rincian biaya untuk perpanjangan tahunan dan lima tahunan.
Yuk, disimak!
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya perpanjangan STNK dibagi menjadi dua jenis yakni tahunan dan lima tahunan. Dilansir dari laman resmi samsat Sleman untuk perpanjangan STNK tahunan, dilaksanakan setiap tahun ketika membayar pajak.
Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan dilaksanakan pada tahun kelima pembayaran pajak biasanya disertai penggantian pelat nomor kendaraan. Berikut adalah masing-masing syarat perpanjangannya:
Perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan secara online maupun offline. Namun, untuk perpanjangan lima tahunan harus dilakukan secara offline langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Berikut masing-masing caranya:
Dilansir dari laman resmi Portal Informasi Indonesia Perpanjangan secara online dapat dilakukan di aplikasi Signal (SAMSAT Digital Nasional). Berikut adalah prosedur lengkapnya:
Setelah melakukan registrasi langkah berikutnya adalah mendaftarkan atau memasukkan data kendaraaan, caranya sebagai berikut:
Mendaftar kendaraan milik sendiri:
Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
Berikut adalah prosedur perpanjangan STNK secara offline yang dilansir dari laman Samsat Sleman:
Masih dari sumber yang sama berikut adalah besaran biaya untuk perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan:
Biaya perpanjangan STNK tahunan terdiri atas dua komponen utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Besaran PKB berbeda-beda tergantung pada jenis dan nilai kendaraan. Untuk mengetahui jumlah pastinya, pemilik kendaraan dapat mengeceknya secara langsung melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di masing-masing provinsi dengan memasukkan nomor pelat kendaraan.
Sementara itu, SWDKLLJ diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor memberikan sumbangan kepada Jasa Raharja. Besarannya tergantung kendaraan masing-masing.
Berikut adalah besaran tarifnya:
Biaya perpanjangan STNK lima tahunan mencakup beberapa komponen penting, yaitu PKB, SWDKLLJ, serta biaya penerbitan dokumen dan pelat nomor yang dikenal sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan PNBP Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Ketentuan mengenai tarif perpanjangan STNK lima tahunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut tarif PNBP yang berlaku:
Demikian syarat, prosedur dan biaya perpanjangan STNK. Semoga bermanfaat ya, infoers!