Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Lengkap Cara Daftarnya

Posted on

Pemerintah berencana melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Kabar ini tentunya menarik perhatian publik lantaran peserta yang kurang mampu diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa harus terbebani biaya.

Dilansir dari laman Antara, program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan seluruh warga tetap mendapatkan akses layanan kesehatan. Maka dari itu, pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat agar program tersebut tepat sasaran.

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan?

Simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati program penghapusan tunggakan tersebut. Program ini hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinilai layak menerima manfaat.

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS yang disadur dari laman Antara:

Peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya merupakan peserta mandiri dan kini telah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapatkan pemutihan. Iuran mereka kini ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.

Program pemutihan ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu berdasarkan data resmi yang dikelola pemerintah. Artinya, hanya masyarakat miskin yang tercatat secara valid yang dapat menikmati penghapusan tunggakan ini.

Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga bisa menikmati program penghapusan tunggakan iuran. Syaratnya yaitu data yang dimiliki harus sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah.

Peserta wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data akan dilakukan agar bantuan pemutihan benar-benar tepat sasaran.

BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan iuran selama maksimal 24 bulan atau 2 tahun. Jika tunggakan peserta lebih dari 24 bulan, maka sisa kewajiban di luar batas tersebut tetap harus dibayar oleh peserta.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana sekitar Rp 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk mendukung program ini. Dana tersebut digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat pemutihan.

Sebagai disebutkan sebelumnya, hanya peserta kurang mampu yang terdaftar dalam DTSEN yang akan menerima kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Artinya, untuk menjadi penerima manfaat pemutihan, peserta BPJS Kesehatan harus terdaftar di DTSEN terlebih dahulu.

Nah cara mendaftar DTSEN sendiri ada dua cara yaitu secara online di aplikasi Cek Bansos dan secara langsung dengan mendatangi kantor desa/lurah. Untuk lebih jelasnya, berikut masing-masing panduan lengkapnya:

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dicek secara online melalui aplikasi Mobile JKN maupun WhatsApp Pandawa. Sebelum melakukan pengecekan, infoers perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan.

Nah bagi infoers yang ingin mengecek jumlah tunggakan iuran BPJS Kesehatan, bisa mengikut langkah-langkah berikut ini:

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek jumlah tunggakan iuran melalui layanan Pandawa yang dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0811-8-165-165. Layanan ini bisa diakses pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00.

Berikut cara lengkapnya:

Itulah infoers ulasan mengenai syarat pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!

Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

1. Peserta yang Beralih ke PBI

2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu

3. Peserta dengan Status PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda

4. Terdaftar dalam DTSEN

5. Pemutihan Berlaku untuk Maksimal 2 Tahun Tunggakan

6. Pendanaan dari APBN

Cara Daftar di DTSEN

Cara Daftar DTSEN Online Lewat Aplikasi Cek Bansos

Cara Daftar DTSEN Offline di Kantor Desa/Kelurahan

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

1. Cara Cek di Aplikasi Mobile JKN

2. Cara Cek Melalui WhatsApp Pandawa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *