Syarat Membuat SKCK 2025 Online dan Offline, Biaya, serta Prosedurnya

Posted on

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar kerja, mendaftar CPNS, hingga mengurus izin tertentu. Untuk menghindari kendala administrasi dan mempercepat proses pengurusan dokumen, maka penting mengetahui syarat membuat SKCK sebelum melakukan pengajuan.

Melansir dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam (Intelijen Keamanan) yang berisi catatan ada atau tidak adanya keterlibatan seseorang dalam tindak kriminal atau kejahatan. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang.

Pembuatan SKCK bisa dilakukan dengan dua cara, yakni offline di kantor kepolisian dan online melalui aplikasi resmi Polri. Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen, mengikuti prosedur, dan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.

Nah, bagi infoers yang ingin mengurus SKCK, berikut informasi mengenai syarat lengkap membuat SKCK 2025 baik online maupun offline, dokumen yang harus disiapkan, biaya administrasi, hingga langkah-langkah pengurusannya.

Yuk, disimak!

Berdasarkan informasi dari laman resmi SKCK online Polri, berikut ini dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat membuat SKCK online:

Pembuatan SKCK secara online dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri. Ikuti langkah-langkah di bawah ini.

SKCK dapat dibuat di berbagai tingkat kepolisian seperti Markas Besar Polri (Mabes Polri), Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), atau Kepolisian Sektor (Polsek). Syarat dokumen dapat berbeda tergantung di tingkat mana SKCK dibuat:

SKCK yang dikeluarkan oleh Mabes Polri biasanya untuk keperluan yang bersifat nasional atau internasional, seperti pengurusan visa untuk bekerja atau sekolah di luar negeri, proses adopsi anak antarnegara, atau naturalisasi menjadi warga negara Indonesia. Berikut persyaratan untuk membuat SKCK di Mabes Polri:

Warga Negara Indonesia (WNI);

Warga Negara Asing (WNA)

SKCK yang dikeluarkan oleh Polda biasanya untuk keperluan tingkat provinsi, seperti pencalonan pejabat publik tingkat provinsi, menjadi notaris, atau pengurusan administrasi bagi WNA. Berikut syarat-syaratnya:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Warga Negara Asing (WNA)

Pengurusan SKCK di Polres biasanya untuk keperluan lingkup kota/kabupaten, seperti melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), anggota legislatif kota/kabupaten, kepala desa, atau syarat lain di tingkat tersebut. Berikut syarat lengkapnya:

Warga Negara Indonesia (WNI)

SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek biasanya untuk kepengurusan lingkup kecamatan, seperti lamaran pekerjaan swasta lokal (Non BUMN dan CPNS) atau syarat administrasi desa/kelurahan lainnya. Berikut syaratnya membuat SKCK di Polsek:

Berikut adalah cara membuat SKCK 2025 dengan datang langsung ke kantor kepolisian:

Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000. Biaya ini bisa dibayarkan secara online maupun offline.

Jika mengajukan secara online, pemohon akan diminta melakukan pembayaran melalui bank atau metode pembayaran elektronik, setelah itu, datang ke kantor kepolisian untuk proses verifikasi dan pengambilan SKCK. Sementara itu untuk pembuatan SKCK secara online, biaya langsung dibayar di loket pelayanan kepolisian setempat baik di Polsek, Polres, maupun Polda.

Apabila masa berlaku SKCK sudah habis masyarakat bisa memperpanjangnya dengan mudah di kantor kepolisian. Berikut syaratnya:

Itulah syarat membuat SKCK 2025 secara online dan offline. Semoga membantu ya, infoers!

Syarat dan Cara Membuat SKCK 2025 secara Online

Syarat Membuat SKCK 2025 Online

Cara Membuat SKCK 2025 Online

Syarat dan Cara Membuat SKCK 2025 secara Offline

Syarat Membuat SKCK 2025 Offline

4. Polsek

Cara Membuat SKCK 2025 Offline

Biaya Pembuatan SKCK

Syarat Perpanjangan SKCK