Syarat membuat SKCK 2025 penting diketahui bagi siapa pun yang membutuhkan surat ini untuk keperluan kerja, kuliah, atau pengurusan administrasi tertentu. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Meski proses pembuatannya terbilang cukup mudah, banyak orang masih kebingungan soal dokumen apa saja yang harus disiapkan, apalagi jika belum pernah mengurusnya sebelumnya. Bagi infoers yang ingin mengetahui dokumen dan prosedur yang dibutuhkan untuk membuat SKCK, simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Pembuatan SKCK dapat dilakukan di beberapa tingkatan kepolisian, tergantung kebutuhan administrasi. Berikut adalah syarat lengkap membuat SKCK di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), dan Kepolisian Sektor (Polsek) tahun 2025.
SKCK yang dikeluarkan oleh Markas Besar Polri biasanya diperuntukkan bagi keperluan di tingkat nasional maupun internasional, seperti permohonan visa, izin tinggal, atau kebutuhan administrasi lainnya di luar negeri. Berikut ini adalah persyaratan untuk membuat SKCK di Mabes Polri:
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Warga Negara Asing (WNA)
Seperti halnya SKCK yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, SKCK yang diterbitkan di tingkat Polda juga dapat digunakan untuk keperluan administratif di tingkat provinsi maupun untuk keperluan perjalanan atau aktivitas di luar negeri. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Polda:
Pembuatan SKCK di Polres diperuntukkan khusus bagi WNI. SKCK yang dikeluarkan oleh Polres umumnya digunakan untuk keperluan administrasi di lingkup kabupaten atau kota.
Berikut persyaratannya:
Seperti halnya di tingkat Polres, SKCK yang diterbitkan oleh Polsek umumnya dibutuhkan untuk keperluan administrasi di tingkat kecamatan. Proses pembuatan SKCK di Polsek juga hanya ditujukan bagi WNI.
Berikut ini syarat dokumen untuk membuat SKCK di Polsek:
Pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan dua pilihan, yaitu secara offline dengan mendatangi kantor kepolisian atau secara online yang bisa dilakukan hanya melalui ponsel. Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara membuat SKCK secara offline dan online:
Polri juga telah menyediakan layanan digital yang memudahkan masyarakat untuk mendaftar secara online melalui aplikasi resmi. Berikut langkah-langkah membuat SKCK secara online:
Biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000. Jika mengajukan secara online, pemohon akan diminta melakukan pembayaran melalui bank atau metode pembayaran elektronik, kemudian datang ke kantor kepolisian untuk proses verifikasi dan pengambilan SKCK.
Sementara itu, untuk pembuatan SKCK secara offline, biaya tersebut dibayarkan langsung di loket pelayanan kepolisian setempat, baik di Polsek, Polres, maupun Polda, sesuai dengan tingkat kewenangan yang dituju.
Demikianlah panduan lengkap untuk pembuatan SKCK mulai dari persyaratan, tata cara, hingga biaya pembuatannya. Semoga membantu!