Syarat Klaim Rp 15 Juta JHT BPJS Ketenagakerjaan Lengkap dengan Caranya

Posted on

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia melalui berbagai program. Salah satunya adalah program Jaminan Hari Tua (JHT).

Dilansir dari laman resminya JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, peserta juga bisa mencairkan sebagian saldo sebelum pensiun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta dapat mencairkan hingga Rp 15 Juta apabila telah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun.

Nah, bagi peserta yang ingin mencairkan saldo JHT, berikut syarat dan cara klaimnya. Yuk, disimak!

Sebelum mengajukan klaim, pastikan infoers memenuhi syarat berikut:

Pencairan dana JHT hingga 15 Juta bisa dilakukan menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau langsung di kantor cabang. Berikut adalah caranya:

Dikutip dari infoFinance saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah karyawan resign dari pekerjaannya. Klaim saldo JHT dapat diajukan setelah melewati masa tunggu satu bulan, sejak surat keterangan pengunduran diri diterbitkan perusahaan.

Jangka waktu pencairan saldo tersebut bisa lebih dari 30 hari, tergantung dari total dana yang dimiliki. Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online lewat Lapak Asik dan JMO maupun offline melalui kantor cabang.

Itulah syarat klaim Rp 15 Juta BPJS Ketenagakerjaan JHT beserta caranya. Semoga membantu ya, infoers!

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT

Cara Pencairan Klaim JHT Rp 15 Juta

Menggunakan Aplikasi JMO

Pencairan di Kantor Cabang

Kapan Bisa Klaim BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *