Syarat dan ketentuan sapi kurban yang baik dan benar perlu diperhatikan sebelum melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha. Tidak semua sapi dapat dijadikan hewan kurban karena harus memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Kriteria yang harus dilihat mulai dari usia yang cukup, kondisi kesehatan yang prima, hingga tidak mengalami cacat fisik. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka hewan tersebut tidak sah digunakan sebagai kurban.
Agar ibadah kurban berjalan sesuai tuntunan, berikut infoSulsel sajikan ulasan lengkap mengenai syarat dan ketentuan sapi kurban sesuai syariat Islam. Simak penjelasannya, ya!
Ketentuan sapi kurban dan hewan kurban lainnya secara garis besar sama. Perbedaan yang signifikan hanya terletak di syarat usianya saja.
Supaya lebih jelas, berikut syarat dan ketentuan sapi kurban untuk Idul Adha dirangkum dari buku Fikih Praktis Ibadah Kurban karya Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman dan Buku Saku Fikih Qurban oleh Dr Oni Sahroni dkk:
Umat muslim yang berkurban atau shohibul qurban hendaknya memilih sapi yang terbaik di antara lainnya. Terbaik dalam hal ini yakni memiliki badan gemuk, besar, dan bagus.
Memilih hewan dengan kualitas terbaik untuk dikurbankan merupakan salah satu bentuk syiar agama Islam. Hal ini memiliki nilai tinggi dan pahala besar di sisi Allah SWT.
Sebagaimana Ibnu Abbas RA berkata:
“Dan termasuk mengagungkan syiar yang terhormat di sisi Allah adalah dengan menggemukkan hewan kurban, membesarkan dan membagusinya, karena hal itu lebih besar pahalanya dan lebih banyak manfaatnya”.
Ketentuan mengenai jenis kelamin hewan kurban sejatinya tidak ada. Baik sapi jantan maupun betina boleh dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha.
Sebagaimana Rasulullah bersabda bahwa:
“Aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.”
Berdasarkan hadis tersebut maka boleh untuk menyembelih hewan jantan maupun betina termasuk saat Idul Adha. Akan tetapi, umumnya hewan jantan memiliki fisik lebih bagus dan mahal dibandingkan betina.
Maka dari itu, dalam hal ini diutamakan bagi shohibul qurban untuk memilih sapi berjenis kelamin jantan untuk dikurbankan.
Hewan sapi harus berusia dua tahun masuk ke tahun ketiga jika hendak dikurbankan. Ketentuan ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
لا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَزَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
Artinya: “Janganlah kalian menyembelih hewan kecuali musinnah, jika kalian sulit mendapatinya maka sembelihlah yang sudah berumur setahun dari jenis kambing.”
Musinnah dalam hadis tersebut artinya hewan yang hendak disembelih sudah cukup umur. Tidak boleh menyembelih hewan ternak apa pun yang baru berusia satu tahun kecuali jenis kambing.
Sapi sendiri dianggap sudah cukup umur ketika genap berusia dua tahun. Maka dari itu, syarat usia untuk hewan kurban sapi yakni dua tahun.
Sakit dan cacat pada hewan kurban termasuk sapi terbagi menjadi dua yaitu merusak keabsahan dan makruh. Berikut rinciannya:
Beberapa jenis cacat pada hewan kurban dianggap merusak keabsahan ibadah kurban. Cacat tersebut disebutkan Rasulullah SAW dalam sabdanya:
أربعة لَا يُجْزِينَ فِي الْأَصَاحِي الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Artinya: “Empat hal (cacat) yang tidak mencukupi (tidak sah) dalam hewan kurban yaitu; buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum.” (HR Nasai 4370, Hakim 1718, Baihaqi 6947) Menurut Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ (886) hadis ini shahih.
Berdasarkan hadis di atas, maka cacat yang menyebabkan hewan tidak sah dikurbankan adalah:
Menurut Sayid Sabid dan Abu Malik terdapat cacat lainnya yang dianggap menyebabkan hewan kurban tidak sah, yakni:
Diriwayatkan oleh Al-Barra RA bahwa terdapat cacat dan sakit pada hewan yang membuatnya makruh untuk dikurbankan. Rasulullah SAW bersabda:
فَإِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يَكُونَ نَقْصُ فِي الْقَرْنِ، وَالْأُذُنِ، قَالَ: «فَمَا كَرِهْتَ مِنْهُ فَدَعْهُ، وَلَا تُحَرِّمُهُ عَلَى أَحَدٍ»
Artinya: “Sungguh aku membenci jika ada kurang (cacat) pada tanduk dan telinga. Rasulullah lalu berkata, ‘Apa yang kau benci maka tinggalkan, tapi jangan kau haramkan atas orang lain!”. (HR Nasai 4370, Hakim 1718, Baihaqi 6947) Menurut Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah (2562) hadis ini shahih.
Berdasarkan hadis tersebut, cacat yang makruh adalah sebagian atau seluruh telinga terpotong. Juga sebagian atau seluruh tanduknya pecah/patah. Hewan dengan cacat ini masih boleh dikurbankan dan ibadahnya tetap sah akan tetapi hukumnya makruh.
Kurban bisa dilakukan oleh satu orang maupun berkelompok dengan melibatkan beberapa orang. Akan tetapi, jumlah shohibul qurban tersebut berbeda-beda sesuai jenis hewannya.
Dijelaskan dalam buku Fikih Praktis Ibadah Kurban, sapi sendiri boleh dikurbankan secara berkelompok dengan isi tujuh orang. Sebagaimana Jabir bin Abdillah RA meriwayatkan:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ – صلى الله عليه وسلم- عام الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya: “Pada tahun Hudaibiyyah kami bersama Rasulullah menyembelih onta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.”
Penyembelihan hewan kurban baik sapi, kambing, dan onta dilakukan setelah melaksanakan salat Idul Adha berdasarkan kesepakatan para ulama. Apabila dilaksanakan sebelum salat Id selesai, maka orang tersebut perlu mengulangi ibadah kurbannya.
Diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّي فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا
Artinya: “Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum salat ldul Adha, maka hendaklah dia mengulang lagi sebagai gantinya.”
Daging hewan kurban yang sudah terlanjur disembelih hanya daging biasa bukan hasil kurban. Diriwayatkan salah satu sahabat nabi yakni Abdu Burdah pernah menyembelih kambingnya sebelum salat Id.
Rasulullah yang mengetahuinya kemudian bersabda:
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
Artinya: “Kambingmu yang engkau sembelih adalah daging biasa. (bukan daging kurban).”
Sementara, batas terakhir penyembelihan kurban adalah tenggelamnya Matahari pada akhir hari tasyrik atau tiga hari setelah Idul Adha. Dengan demikian, waktu penyembelihan hewan kurban yakni setelah salat Id 10 Zulhijjah sampai sebelum Matahari tenggelam pada 13 Zulhijjah.
Demikianlah ulasan mengenai syarat dan ketentuan sapi kurban yang baik dan benar. Semoga bermanfaat!