Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Lantas, apa saya syarat bayar pajak kendaraan?
Merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, setiap pemilik kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha wajib membayar pajak atas kepemilikan kendaraannya. Pajak kendaraan bermotor ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu pajak kendaraan tahunan (1 tahunan) dan pajak kendaraan 5 tahunan.
Namun, masih banyak orang yang belum sepenuhnya tahu tentang apa saja syarat yang perlu disiapkan sebelum membayar pajak kendaraan.
Untuk itu, berikut infoSulsel menyajikan informasi tentang syarat bayar pajak kendaraan lengkap dengan cara bayarnya. Disimak, yuk!
Berikut ini syarat bayar pajak kendaraan tahunan dan pembayaran pajak 5 tahunan yang dikutip dari laman Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sleman.
Pembayaran pajak dilakukan setahun sekali sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tertera di Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk bayar pajak kendaraan tahunan:
Pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersamaan dengan pengganti STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Pasalnya, STNK dan TNKB masa berlakunya 5 tahunan, sehingga dikenal dengan nama pajak 5 tahunan.
Berikut ini syarat untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan:
Pajak kendaraan tahunan bisa dibayar secara online maupun offline. Berikut ini panduan lengkap cara bayar pajak kendaraan tahunan.
Bagi infoers yang tidak sempat mendatangi Samsat untuk bayar pajak kendaraan, maka bisa melakukan pembayaran online melalui aplikasi SIGNAL. Namun, sebelum melakukan pembayaran, perlu dilakukan registrasi terlebih dulu.
Berikut ini tata caranya:
Registrasi
Daftarkan Kendaraan
Setelah melakukan registrasi, dilanjutkan dengan mendaftarkan kendaraan milik pribadi. Ikuti langkah-langkah berikut ini:
Pembayaran
Tahap terakhir adalah melakukan pembayaran. Berikut ini caranya:
Pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan tidak dapat dilakukan secara online. Masyarakat yang memiliki kendaraan harus datang ke kantor samsat untuk melakukan pembayaran.
Caranya cukup mudah, ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:
Nah itulah tadi informasi tentang syarat bayar pajak kendaraan lengkap dengan cara bayarnya. Semoga membantu, infoers!