Pemilihan 5.957 ketua RT/RW di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan dilakukan secara serentak pada November 2025 mendatang. Maka dari itu, bagi warga yang akan mencalonkan diri perlu mengetahui persyaratannya lebih dulu.
Persyaratan untuk daftar sebagai bakal calon ketua RT dan RW diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW. Pemkot Makassar akan turun langsung untuk mensosialisasikan Perwali tersebut.
“Kami Senin ini akan turun sosialisasi dulu Perwali di 15 kecamatan. Setelah itu kami minta restu Bapak Wali Kota kapan kita melaksanakan. Tapi, kami ancang-ancang itu bulan 11 (November) insyaallah,” ujar Kepala BPM Setda Makassar Andi Anshar kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025).
Untuk mengetahui rincian persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai ketua RT/RW, simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencalonkan diri sebagai ketua RT di Makassar:
Perlu dicatat bahwa seluruh persyaratan di atas dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.
Panitia pemilihan wajib membuka dan menerima pendaftaran bakal calon ketua RT sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Tahap ini merupakan awal dari proses pemilihan yang transparan dan terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi kriteria.
Pada tahap ini, panitia pemilihan akan melakukan beberapa langkah penting meliputi:
– Verifikasi dokumen: Memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas calon yang mengacu pada persyaratan yang berlaku.
– Penilaian administrasi: Menilai hasil seleksi dokumen berdasarkan kriteria objektif.
– Eliminasi calon: Menggugurkan bakal calon yang tidak memenuhi syarat, dianggap tidak kompeten, atau tidak layak berdasarkan hasil seleksi administrasi.
Calon ketua RT yang lolos tahap penjaringan akan ditetapkan secara resmi oleh panitia pemilihan. Apabila dalam satu wilayah tidak ada calon yang mendaftar, maka lurah berwenang menetapkan pejabat sementara sebagai ketua RT.
Pemilihan ketua RT dilakukan secara langsung dan serentak di setiap kelurahan, dengan melibatkan partisipasi aktif warga sebagai pemilih. Proses ini dilakukan secara terbuka dan demokratis.
Penghitungan suara dilakukan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara terbuka. Bila terjadi jumlah suara yang sama atau imbang, maka penentuan dilakukan dengan cara dilot atau melalui musyawarah bersama antara calon dan panitia.
Hasil perhitungan suara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh petugas TPS, dan dapat disaksikan oleh masing-masing calon. Selanjutnya, hasil kolektif di tingkat kelurahan disahkan oleh panitia dan disampaikan ke kecamatan untuk dilaporkan ke wali kota melalui dinas terkait.
Penetapan hasil pemilihan direkap oleh pihak kecamatan dan diserahkan kembali ke kelurahan setelah ditandatangani oleh camat. Hasil akhir pemilihan diumumkan secara terbuka di wilayah kelurahan masing-masing dan disampaikan langsung oleh panitia pemilihan.
Calon Ketua RT berhak mengajukan sanggahan secara tertulis kepada panitia pemilihan dalam waktu 1 x 24 jam setelah pengumuman hasil. Sanggahan hanya dapat diajukan terkait hasil pemilihan, bukan tahapan sebelumnya.
Jika masa sanggah telah lewat, maka aduan tidak lagi diterima. Semua sanggahan akan dituangkan dalam notulen dan disampaikan ke kecamatan, kemudian dibahas dan diselesaikan bersama oleh panitia, pelaksana, dan petugas TPS.
Pelantikan merupakan tahap akhir dari seluruh proses pemilihan. Calon terpilih yang telah melalui semua tahapan akan dilantik secara resmi sebagai ketua RT oleh pihak yang berwenang.
Adapun mekanisme pemilihan ketua RT di Makassar adalah sebagai berikut:
Syarat yang harus dipenuhi untuk mencalonkan diri sebagai ketua RW di Makassar adalah sebagai berikut:
Seluruh persyaratan calon ketua RW di atas, dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.
Panitia pemilihan wajib membuka dan menerima pendaftaran bakal calon ketua RW sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Pada tahap ini, panitia pemilihan akan melakukan beberapa langkah penting meliputi:
– Verifikasi dokumen: Memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas calon yang mengacu pada persyaratan yang berlaku.
– Penilaian administrasi: Menilai hasil seleksi dokumen berdasarkan kriteria objektif.
– Eliminasi calon: Menggugurkan bakal calon yang tidak memenuhi syarat, dianggap tidak kompeten, atau tidak layak berdasarkan hasil seleksi administrasi.
Calon ketua RW yang lolos tahap penjaringan akan ditetapkan secara resmi oleh panitia pemilihan. Apabila dalam satu wilayah tidak ada calon yang mendaftar, maka lurah berwenang menetapkan pejabat sementara sebagai ketua RW.
Pemilihan ketua RW dilakukan secara serentak di setiap kelurahan setelah dilaksanakan pemilihan ketua RT. Pemilihan ketua RW sendiri mengikuti jadwal yang ditetapkan melalui keputusan Wali Kota Makassar.
Penghitungan suara dilakukan langsung di TPS secara terbuka. Jika terjadi jumlah suara yang sama, maka penentuan dilakukan dengan cara musyawarah dengan mempertimbangkan usia dan pendidikan masing-masing calon.
Penetapan hasil pemilihan direkap oleh pihak kecamatan dan diserahkan ke kelurahan setelah ditandatangani oleh camat. Hasil akhir pemilihan diumumkan secara terbuka di setiap kelurahan setempat dan disampaikan langsung oleh panitia pemilihan.
Calon ketua RW berhak mengajukan sanggahan secara tertulis kepada panitia pemilihan dalam waktu 1 x 24 jam setelah pengumuman hasil. Sanggahan hanya dapat diajukan terkait hasil pemilihan.
Jika masa sanggah telah lewat, maka aduan tidak lagi diterima. Semua sanggahan akan dituangkan dalam notulen dan disampaikan ke kecamatan, kemudian dibahas dan diselesaikan bersama oleh panitia, pelaksana, dan petugas TPS.
Pelantikan merupakan tahap akhir dari seluruh proses pemilihan. Calon terpilih yang telah melalui semua tahapan akan dilantik secara resmi sebagai ketua RW oleh pihak yang berwenang.
Berikut adalah mekanisme pemilihan ketua RW:
Itulah informasi seputar syarat pencalonan ketua RT/RW lengkap dengan tahapan dan mekanisme pemilihannya. Semoga bermanfaat!